MIRANDA RULES
Sepertinya udah agak lama niy si Agustiyan gak ngecek blog. Yah maklumlah, sebagai pegawai BUMN yang sok sibuk, jadi gak sempet buat posting ke blog. Btw, mulai 1 Agustus 2008 sampai 5 September 2008 ini si Agustiyan ikut training Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diadakan oleh FHP Education of Law. FHP itu lembaga pendidikan yang dipimpin oleh teman kuliah si Agustiyan semasa di Fakultas Hukum UI, yaitu Faizal Hafied..mantab bener tuh orang. Dalam salah satu materi PKPA, yaitu mata kuliah Hukum Acara Pidana, ada topik tentang Miranda Rules. Apaan tuh? dari hasil browsing, ternyata si Agustiyan menemukan tulisan tentang Miranda Rules, tapi dalam bahasa inggris.">
"Hey they didn't read me my rights, what happens now?"
WHAT IS THE MIRANDA WARNING?
You've probably heard it lots of times on TV crime shows: "You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to be speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense." That is the Miranda Warning, named after a famous case involving a suspect named (what else?) Miranda.
All of the statements in the warning are true; however, it is not necessary for a police officer to recite the magic words in order to arrest you. In most situations, the police will give the warning only if you are going to be asked questions; if they interrogate you outside the presence of your lawyer without giving the warning, any answers you give probably cannot be introduced in court as evidence against you. However, the police are allowed to ask routine booking questions such as your name, address, date of birth, and social security number in order to establish your identity, without reading you the Miranda warning. You can also be given a breathalizer test without the warning. Of course, you always have the right to refuse to answer any questions.
IS AN ARREST ILLEGAL IF THE POLICE NEGLECT TO READ THE MIRANDA RIGHTS TO THE SUSPECT?
No. These rights are your protection against self-incrimination only, not against being arrested. The only thing the police need before making an arrest is "probable cause" -- a sufficient reason, based on facts and observations, to believe you have committed a crime. Police must recite the Miranda rights only when they are about to interrogate a suspect. If they do not, then a judge might later throw out any statements made, though the arrest may still be valid.
WHO WAS THIS GUY MIRANDA?
While the Miranda warnings are considered a cornerstone of our civil liberties, the person after whom they were named was hardly someone most people would consider a hero. In 1963, Ernesto Miranda, an eighth-grade dropout with a criminal record, had been picked up by Phoenix police and accused of raping and kidnapping a mildly retarded 18-year-old woman. After two hours in a police interrogation room Miranda signed a written confession, but he apparently never was told that he had the right to remain silent, to have a lawyer, and to be protected against self-incrimination.
Despite his lawyer's objections, the confession was presented as evidence at Miranda's trial, and he was convicted and sentenced to 20 years. His appeal went all the way to the Supreme Court, where it was joined with three other similar cases. In a landmark ruling issued in 1966, the court established that the accused have the right to remain silent and that prosecutors may not use statements made by defendants while in police custody unless the police have advised them of their rights.
That ruling offered only temporary reprieve to Miranda. He was retried. The second time round the prosecutors couldn't use the confession, but they did have additional evidence from a former girlfriend of Miranda's who testified that he had told her about the kidnapping and rape. He was convicted again and served 11 years before being paroled in 1972. He was arrested and returned to prison several times after.
Miranda died in 1976 at age 34 after being stabbed during an argument in a bar. The police arrested a suspect who chose to remain silent after being read his rights. The suspect was released and no one was ever charged with the killing.
sumber : http://www.hmichaelsteinberg.com/yourmirandarights.htm
Rabu, Agustus 20, 2008
Miranda Rule
Label:
Hukum Acara Pidana
Your Right to Remain Silent: The Miranda Rule Explained
Senin, Juni 23, 2008
Kuorum RUPS
Label:
Hukum Perusahaan,
RUPS,
UUPT
Penetapan Kuorum RUPS
Oleh Frans H. Winarta
Advokat di Frans Winarta & Partners dan dosen Fakultas Hukum
Universitas Pelita Harapan
Oleh Frans H. Winarta
Advokat di Frans Winarta & Partners dan dosen Fakultas Hukum
Universitas Pelita Harapan
Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) sering kita temukan kuorum tidak tercapai karena tidak hadirnya sebagian pemegang saham meskipun para pemegang saham telah dipanggil untuk menghadiri RUPS secara sah.
Ketidakhadiran pemegang saham yang bersangkutan dapat disebabkan oleh ketidaksepakatan terhadap agenda RUPS. Dalam hal terjadi demikian, direksi atau dewan komisaris dapat melakukan pemanggilan RUPS kedua.
Selanjutnya apabila kuorum RUPS kedua tetap tidak tercapai, menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan atas permohonan perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga. UU PT mengatur hal ini untuk menghindari kebuntuan pengambilan keputusan yang dapat mengakibatkan terhambatnya kegiatan perseroan.
Jika kita telaah, gagalnya RUPS pertama dan kedua, dapat diasumsikan bahwa pengadilan negeri akan menetapkan suatu kuorum RUPS ketiga yang lebih rendah dibandingkan dengan kuorum kedua RUPS sebelumnya. Penurunan jumlah kuorum inilah yang sangat berpotensi menjadi sengketa.
Permasalahannya terjadi pada saat pemegang saham lain yang tidak datang dalam RUPS ketiga mengatakan bahwa mereka telah dirugikan dengan keputusan RUPS yang diambil tanpa adanya kehadiran mereka.
Dengan penetapan penurunan kuorum oleh pengadilan ini, apakah keputusan yang diambil dalam RUPS ketiga kemudian sudah dapat mengakomodasi kepentingan semua pemegang saham atau hanya segelintir pemegang saham? Timbul pertanyaan berikutnya, apabila ternyata penetapan pengadilan negeri tersebut merugikan pemegang saham lain, upaya hukum apa yang bisa ditempuh oleh pemegang saham tersebut?
Suatu permohonan penetapan pengadilan menurut hukum perdata dikategorikan sebagai suatu gugatan voluntair. Hukum perdata Indonesia sendiri mengenal dua istilah yaitu gugatan voluntair dan gugatan contentiosa. Secara garis besar, gugatan contentiosa merupakan gugatan perdata biasa yang mengandung sengketa, dan dalam memutuskan gugatan dimaksud hakim akan mengeluarkan suatu putusan pengadilan.
Adapun gugatan voluntair atau sering disebut sebagai permohonan adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan oleh? pemohon atau kuasanya dan atas permohonan ini hakim akan mengeluarkan suatu penetapan.
Suatu permohonan memiliki ciri-ciri antara lain permohonan yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata; pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain dan tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte (satu pihak). Salah satu hal mendasar yang membedakan kedua gugatan tersebut adalah mengenai keterlibatan atau kepentingan pihak ketiga.
Seperti telah diuraikan di atas, salah satu ciri dasar pemeriksaan permohonan adalah adanya prinsip ex-parte, yaitu pemeriksaan hanya mendengar keterangan sepihak, dengan memandang bahwa esensi dari gugatan tersebut dilakukan untuk kepentingan sepihak semata.
Namun, jika kita melihat lebih dalam lagi, gugatan voluntair tersebut dalam masalah perseroan biasanya tidak hanya melibatkan satu pihak saja, tetapi juga melibatkan kepentingan pemegang saham lain. Berkaitan dengan hal tersebut, timbul pertanyaan apakah pengadilan hanya berkewajiban mendengarkan satu pihak, yaitu pemohon gugatan voluntair, atau pihak yang berkepentingan juga patut didengar.
Sebagai contoh dalam hal permohonan pembubaran perseroan. Permohonan untuk membubarkan suatu perseroan melibatkan banyak pihak berkepentingan misalnya pemegang saham lain, para karyawan, kreditor, dan lain-lain.
Mengenai hal ini Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) sudah mengakomodasinya dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007, yang menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, permohonan dari pihak yang berkepentingan tidak dapat diartikan bahwa suatu perkara gugatan voluntair hanya diperiksa secara ex-parte, karena di dalamnya terdapat kepentingan orang lain.
Dengan demikian selayaknya perkara tersebut harus diselesaikan dengan cara contentiosa, yaitu pihak-pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai termohon, sehingga asas audi et alteram partem terpenuhi.
Yang menjadi permasalahan adalah siapa yang disebut sebagai pihak yang berkepentingan. Dalam perkara permohonan penetapan kuorum RUPS ketiga, yang dikatakan sebagai pihak lain yang berkepentingan adalah pemegang saham yang tidak hadir dalam RUPS. Hakim harus dapat melihat latar belakang tidak tercapainya kuorum RUPS pertama dan kedua.
Apakah ada iktikad tidak baik dari si pemohon yang meminta penurunan kuorum RUPS ketiga dari pengadilan dengan tujuan dapat mengambil keputusan RUPS tanpa kehadiran pemegang saham tertentu. Hakim dapat mempertimbangkan alasan-alasan ini dengan cara mendengarkan keterangan dari pihak yang berkepentingan, yaitu pemegang saham lain yang tidak hadir dalam RUPS pertama dan kedua.
Dalam melaksanakan pemeriksaan permohonan, hakim seharusnya melihat bahwa walaupun gugatan bersifat voluntair tetapi asas-asas peradilan harus ditegakkan, yaitu asas judicial independency dan asas fair trial.
Kasasi
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, suatu penetapan pengadilan mengenai penurunan kuorum RUPS memiliki potensi sengketa. Namun, bagi pihak berkepentingan ada upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu mengajukan kasasi kepada MA untuk dimintakan pembatalan atas penetapan tersebut sesuai dengan Pasal 30 UU No. 5/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo. UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung Jo. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 yang diterbitkan oleh MA.
Upaya lain yang dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan adalah mengajukan gugatan perdata baru ke pengadilan dengan menarik pemohon sebagai tergugat.
Dalam hal permohonan penetapan kuorum RUPS ketiga masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan negeri, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas pengajuan permohonan penetapan kuorum tersebut, dengan dasar bahwa sudah seharusnya hakim mendengarkan keterangan pihak ketiga yang berkepentingan dalam menetapkan kuorum RUPS berdasarkan asas fair trial.
Sumber : http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/opini/1id64081.html
Pendaftaran Desain
Label:
Berita : HaKI,
Desain Industri
Punya desain, pendaftaran apa yang harus dilakukan?
oleh :Rudi Agustian Hassim
AMBROSIUS INTERNATIONAL PATENT RAH & PARTNERS LAW FIRM
oleh :Rudi Agustian Hassim
AMBROSIUS INTERNATIONAL PATENT RAH & PARTNERS LAW FIRM
Kamus besar bahasa Indonesia mendefinisikan kata desain sebagai kerangka bentuk, rancangan, motif, pola atau corak. Dalam perkembangan saat ini, perlindungan hukum atas suatu desain sangat diperlukan.
Untuk memperoleh perlindungan hukum, suatu desain, yang merupakan kerangka bentuk, rancangan, motif atau corak yang dilahirkan berdasarkan kemampuan, kreativitas atau keahlian itu harus dibuat dalam bentuk yang nyata (dapat dilihat atau dibaca).
Ketentuan itu harus dipenuhi karena berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri), suatu ide atau gagasan tidak dapat dilindungi.
Perlindungan hukum baru dapat diberikan terhadap ide atau gagasan, yang sudah menjadi Karya Cipta atau Desain yang memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keasliannya.
Bentuk nyata dari desain itulah yang kemudian didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM. Untuk mengetahui jenis pendaftaran yang dilakukan, perlu diketahui tujuan dari pembuatan desain itu sendiri.
Desain dapat dibuat dengan berbagai tujuan, yaitu:
• Alat peraga yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain (vide penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf c UU Hak Cipta);
• Gambar yang antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf indah serta dibuat bukan untuk tujuan desain industri (vide Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta);
• Kolase atau artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada per• mukaan gambar (vide Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta);
• Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu ciptaan (vide Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta).
Apabila desain dibuat seperti tujuan di atas, dapat didaftarkan sebagai suatu ciptaan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta khusus, walau tidak terbatas pada UU Hak Cipta dan peraturan pelaksananya.
Suatu desain dapat dibuat dengan tujuan untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan sehingga memenuhi definisi dari desain industri, seperti diatur dalam Pasal 1 poin 1 UU Desain Industri, yang menyatakan:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Selanjutnya, desain itu dapat didaftarkan sebagai suatu desain industri dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Desain Industri khusus, walau tidak terbatas pada UU Desain Industri dan peraturan pelaksananya.
Sumber : http://202.158.49.150/edisi-cetak/edisi-harian/hukum-bisnis/1id64122.html
Kamis, Juni 12, 2008
Pembubaran Ahmadiyah
Label:
Berita : Ahmadiyah
Maraknya pemberitaan di televisi tentang pembubaran Ahmadiyah, membuat si Agustiyan iseng-iseng penasaran mencari Surat Ketetapan yang dikeluarkan untuk membubarkan Ahmadiyah. Kebetulan sudah ada yang posting di web, jadi bisa di share untuk yang lain.
Berikut ini adalah 7 Butir SKB 3 Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung), yaitu:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008
Komentar : Kalau dilihat, sepertinya SKB tersebut bukan dimaksudkan untuk membubarkan ahmadiyah? apa ada yang mempunyai pendapat berbeda?
Sumber :http://empimuslion.wordpress.com/2008/06/09/skb-tentang-ahmadiyah/
Selasa, Juni 10, 2008
si Agustiyan masuk koran!!!
Label:
Agustiyan,
Berita : Gugatan,
KBI,
Perdata
Sorry niy udah lama nggak ngisi blog ini, maklumlah akhir-akhir si Agustiyan lagi punya mainan baru yaitu “games erepublik” dan “games fantasy football Euro 2008”. Tapi ada yang membuat si Agustiyan tertarik untuk mengisi blog hari ini….begini niy ceritanya.
Tiba-tiba sore tadi, M. Hanif atau yang biasa di sapa dengan nama Mas Hanif yang notabene merupakan salah satu senior si Agustiyan di kantor berteriak “Wah Nto,…ternyata nama lo masuk koran niy”...yah pokoknya sekitar itulah teriakannya si Mas Hanif. Hehehe…setelah liat korannya ternyata bener juga, ada loh nama si Agustiyan tertulis dengan jelas. Makanya niy, untuk menghormati hasil kerja keras dari si wartawan/reporter harian Bisnis Indonesia, si Agustiyan perlu mengabadikan tulisan tersebut diblog ini, silahkan dibaca hehe...
Tiba-tiba sore tadi, M. Hanif atau yang biasa di sapa dengan nama Mas Hanif yang notabene merupakan salah satu senior si Agustiyan di kantor berteriak “Wah Nto,…ternyata nama lo masuk koran niy”...yah pokoknya sekitar itulah teriakannya si Mas Hanif. Hehehe…setelah liat korannya ternyata bener juga, ada loh nama si Agustiyan tertulis dengan jelas. Makanya niy, untuk menghormati hasil kerja keras dari si wartawan/reporter harian Bisnis Indonesia, si Agustiyan perlu mengabadikan tulisan tersebut diblog ini, silahkan dibaca hehe...
'Salah sasaran menggugat KBI'
Nasabah dinilai salah sasaran tatkala menggugat PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), dalam kasus pengaduan penipuan oleh sejumlah perusahaan pialang berjangka.
Agustiyan Eko Setyanto, legal division KBI, menyatakan seharusnya nasabah dapat mematuhi aturan prosedural yang berlaku dan meminta data transaksi valuta asing dan indeks saham asing kepada perusahaan pialang terkait.
Agustiyan memperkirakan alasan nasabah, mengikutsertakan KBI dalam gugatannya, karena KBI tidak berkenan memberikan data transaksi dari perusahaan pialang yang sifatnya rahasia kepada nasabah.
"Saya pikir mungkin karena mereka tidak mendapat data dari kami. Sebenarnya nasabah harus meminta data tersebut kepada perusahaan pialang terkait, jangan ke KBI karena dalam klausul perjanjian, setiap anggota KBI mendapat jaminan kerahasiaan data transaksi," jelasnya kepada Bisnis belum lama ini.
Agustiyan berpendapat peran KBI dalam menjamin proses transaksi valas dan indeks saham asing belum banyak dipahami oleh nasabah. Persepsi yang salah tersebut memengaruhi keputusan para nasabah ketika mengajukan KBI sebagai salah satu tergugat.
"Sebenarnya KBI tidak menjamin kalau nasabah mengalami kerugian dalam transaksi, menjamin proses transaksi. Jadi bukan dana yang akan kami ganti. Itu yang belum banyak dipahami," paparnya.
Pada awal April, sedikitnya sembilan nasabah pialang berjangka menggugat PT Graha Finesa Berjangka (GFB) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan prosedur perekrutan nasabah yang dituding bertentangan dengan hukum.
Gugatan yang berujung pada gugatan ganti rugi materiil Rp2 miliar dan immateriil Rp9 miliar itu juga mengikutsertakan KBI sebagai tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Fajri Safi'l Singadirata, mengungkapkan KBI dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mempunyai peranan yang besar dalam transaksi indeks saham tersebut. (23)
Bisnis Indonesia
Sumber : http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/hukum-bisnis/1id62732.html
atau versi cetaknya di Harian Bisnis Indonesia, Selasa, 10 Juni 2008, Kolom Hukum Bisnis, halaman R7
Komentar :
Yah itu siy sebenarnya gak seberapa kalo dibandingin sama kolega-kolega si Agustiyan yang udah sering ada di koran atau berita tv, contohnya si Dina Kania, salah satu kolega si Agustiyan ketika kuliah di Fakultas Hukum UI, yang menjadi satu-satunya wakil pemuda Indonesia dalam aksi unjuk rasa menentang Phillip Morris, dan sempet diwawancara oleh Voice of America (VOA) dan sempat ditayangkan di stasiun Metro TV. Nih si Agustiyan kebetulan dapat linknya tentang si Dina Kania ini http://www.takingontobacco.org/event/altria07/statements.html
Selasa, Mei 27, 2008
UU Kepailitan Vs. Hak-hak Buruh
Putusan Mahkamah Konsitusi yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi UU No. 37 Tahun 2004 yang diajukan oleh Komaruddin dan Muhammad Hafiz menyisakan suatu ketidakjelasan substansi permasalahan.
Dengan kata lain, menyisakan bias tentang substansi apa sebenarnya yang dimohonkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Indonesia (FISBI) itu ke Mahkamah Konstitusi. Berita tentang putusan Mahkamah Konstitusi itu, semisal di harian Kompas edisi Rabu 7 Mei 2008 dengan judul “Tak Mampu Bayar Ahli, Gugatan Buruh Ditolak” dapat saja membuat orang secara salah memahami bahwa kebenaran yang dimiliki oleh buruh seakan-akan terhalang oleh suatu sistem peradilan yang kompleks dan mahal.
Pertanyaan yang mungkin jadi penting adalah apakah ketidakmampuan buruh menghadirkan ahli ke dalam sidang karena memang ahli tersebut menerapkan harga pada ilmunya (dimana secara etika seharusnya seorang ahli tidak boleh menjual keahliannya yang akan dipersaksikannya, karena itu akan membuat ahli sulit untuk independen), atau karena memang sulit bagi buruh tersebut untuk mendapatkan ahli yang akan mendukung dalil-dalil permohonannya. Tanpa bermaksud mengecilkan perasaan dan penderitaan yang dialami oleh buruh terhadap ketidakpastian pemenuhan haknya pasca pailit, penulis secara ilmu, lebih melihat pada kemungkinan yang kedua, karena memang sulit bagi seorang ahli untuk mendukung dalil-dalil gugatan buruh tersebut.
Kepailitan merupakan putusan Pengadilan Niaga yang meletakkan seluruh harta dari seorang debitur pailit dalam status sita umum (public attachment). Untuk kemudian oleh kurator – yang diangkat untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut – akan dijual dan hasilnya akan dibagikan kepada seluruh kreditur berdasarkan dari masing-masing tingkatan hak yang dimilikinya. Dari beberapa jenis tingkatan hak kreditur yang dikenal di Indonesia, maka kreditur yang memegang jaminan kebendaan (yaitu; jaminan berupa Hak Tanggungan, Gadai dan Fidusia) diakui secara tegas sebagai kreditur yang mempunyai hak preferensi eksklusif terhadap jaminan kebendaan yang dimilikinya. Oleh karena itulah, mereka dikenal dengan sebutan kreditur separatis atau secured creditor yang mempunyai hak eksekusi langsung terhadap jaminan kebendaan yang diletakkan oleh debitur kepadanya untuk pelunasan piutang terhadap debitur tersebut.
Pemberian kewenangan eksklusif kepada kreditur separatis tersebut merupakan suatu prinsip hukum yang telah lama berlaku di Indonesia dan pada prinsipnya dianut oleh juga hampir di seluruh dunia. Prinsip itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemilik modal (secara khusus bank) dalam memberikan pinjaman atau membiayai aktivitas komersial debitur. Dalam hukum Indonesia, hak separatis dan kewenangan eksekutorial tersebut telah secara tegas diperkenalkan dalam pasal 1133 dan pasal 1178 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH. Perdata). Kemudian secara lebih khusus telah dijabarkan secara jelas dalam masing-masing pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan pasal 1155 Kitab KUH. Perdata yang mengatur masalah gadai .
Dengan pengertian lain bahwa pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur tentang hak eksekutorial dari kreditur separatis, bukanlah pasal yang asal hadir. Ia merupakan pelaksanaan dari hak eksekutorial yang telah dengan tegas diatur dalam UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fidusia dan aturan tentang gadai seperti telah dijelaskan di atas. Sehingga secara teknis hukum, permohonan pembatalan pasal 55 ayat (1) tersebut sama saja dengan permohonan pembatalan seluruh Undang-undang Kepailitan.
Aturan tadi dihadapkan dengan hak istimewa yang dimiliki oleh buruh berdasarkan pasal 9 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU. Ketenagakerjaan”) yang mengatur sebagai berikut ; “dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”. Sebenarnya merupakan suatu langkah peningkatan hak buruh dari kedudukan yang lebih rendah yang dimilikinya sebelumnya berdasarkan pasal 1149 KUH Perdata. Peningkatan hak tersebut memang diperbolehkan berdasarkan pasal 1134 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut: ”Hak istimewa ialah suatu hak yang undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi dari pada orang berpitang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya”.
Akan tetapi harus pula diingat bahwa pemberian hak untuk didahulukan seperti yang diatur dalam pasal 9 ayat 4 UU Ketenagakerjaan tidak dapat diartikan sebagai hak yang lebih tinggi dari hak kreditur separatis. Sebab, pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata juga telah secara tegas juga mengatur sebagai berikut;” Gadai dan Hipotik adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal dimana ditentukan oleh undang-undang sebaliknya.” Jelas bahwa hak istimewa yang diatur dalam pasal 9 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tidak mengatur bahwa hak buruh lebih tinggi dari hak separatis. Artinya bahwa hak istimewa dari buruh adalah untuk mendapatkan pembayaran dari harta-harta debitur pailit yang belum dijaminkan.
Dengan sama sekali tidak bermaksud mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak buruh, alasan untuk melakukan perlindungan hak-hak buruh dalam kasus ini haruslah pula diterjemahkan sejalan dengan perlindungan hak-hak dari kreditur separatis. Karena hak kreditur separatis juga telah secara tegas diatur dalam undang-undang.
Bila hak-hak kreditur separatis dikorbankan untuk kepentingan buruh seperti yang dimaksudkan dalam permohonan uji materi UU Kepailitan, maka akan sangat menimbulkan potensi permasalahan yang lebih besar. Akan terjadi ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan lembaga hukum penjaminan di Indonesia. Konsekuensinya jelas, hal itu akan berdampak buruk pada aktivitas bisnis di Indonesia. Tidak ada Bank yang akan berani memberikan pinjaman tanpa adanya suatu jaminan (collateral) sebagai salah satu persyaratan penting dari penerapan azas prudential banking yang diatur dalam UU. Perbankan. Demikian juga halnya terhadap para investor ataupun fasilitator-fasilitator bisnis dan keuangan baik dalam negeri apalagi luar negeri, akan sangat enggan untuk berbisnis di Indonesia sehingga akan memberikan akibat yang sangat buruk bagi perkembangan aktivitas bisnis, yang pada akhirnya akan sangat berhubungan dengan penyerapan tenaga kerja atau buruh di Indonesia.
Memang Kepailitan ataupun pembubaran suatu perusahaan akan berdampak buruk terhadap perlindungan hak dan masa depan dari para pekerjanya. Akan tetapi, upaya untuk mengatasinya akan lebih baik dilakukan dengan secara serius membangun lembaga penjaminan ataupun asuransi yang menjamin kepastian hak-hak dari buruh tersebut untuk dibayar dalam hal perusahaan tempatnya bekerja di pailitkan, daripada harus menghancurkan lembaga penjaminan yang telah menjadi bagian pembanguan lingkungan berbisnis yang baik di Indonesia.
-------
*) Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Dengan kata lain, menyisakan bias tentang substansi apa sebenarnya yang dimohonkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Indonesia (FISBI) itu ke Mahkamah Konstitusi. Berita tentang putusan Mahkamah Konstitusi itu, semisal di harian Kompas edisi Rabu 7 Mei 2008 dengan judul “Tak Mampu Bayar Ahli, Gugatan Buruh Ditolak” dapat saja membuat orang secara salah memahami bahwa kebenaran yang dimiliki oleh buruh seakan-akan terhalang oleh suatu sistem peradilan yang kompleks dan mahal.
Pertanyaan yang mungkin jadi penting adalah apakah ketidakmampuan buruh menghadirkan ahli ke dalam sidang karena memang ahli tersebut menerapkan harga pada ilmunya (dimana secara etika seharusnya seorang ahli tidak boleh menjual keahliannya yang akan dipersaksikannya, karena itu akan membuat ahli sulit untuk independen), atau karena memang sulit bagi buruh tersebut untuk mendapatkan ahli yang akan mendukung dalil-dalil permohonannya. Tanpa bermaksud mengecilkan perasaan dan penderitaan yang dialami oleh buruh terhadap ketidakpastian pemenuhan haknya pasca pailit, penulis secara ilmu, lebih melihat pada kemungkinan yang kedua, karena memang sulit bagi seorang ahli untuk mendukung dalil-dalil gugatan buruh tersebut.
Kepailitan merupakan putusan Pengadilan Niaga yang meletakkan seluruh harta dari seorang debitur pailit dalam status sita umum (public attachment). Untuk kemudian oleh kurator – yang diangkat untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut – akan dijual dan hasilnya akan dibagikan kepada seluruh kreditur berdasarkan dari masing-masing tingkatan hak yang dimilikinya. Dari beberapa jenis tingkatan hak kreditur yang dikenal di Indonesia, maka kreditur yang memegang jaminan kebendaan (yaitu; jaminan berupa Hak Tanggungan, Gadai dan Fidusia) diakui secara tegas sebagai kreditur yang mempunyai hak preferensi eksklusif terhadap jaminan kebendaan yang dimilikinya. Oleh karena itulah, mereka dikenal dengan sebutan kreditur separatis atau secured creditor yang mempunyai hak eksekusi langsung terhadap jaminan kebendaan yang diletakkan oleh debitur kepadanya untuk pelunasan piutang terhadap debitur tersebut.
Pemberian kewenangan eksklusif kepada kreditur separatis tersebut merupakan suatu prinsip hukum yang telah lama berlaku di Indonesia dan pada prinsipnya dianut oleh juga hampir di seluruh dunia. Prinsip itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemilik modal (secara khusus bank) dalam memberikan pinjaman atau membiayai aktivitas komersial debitur. Dalam hukum Indonesia, hak separatis dan kewenangan eksekutorial tersebut telah secara tegas diperkenalkan dalam pasal 1133 dan pasal 1178 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH. Perdata). Kemudian secara lebih khusus telah dijabarkan secara jelas dalam masing-masing pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan pasal 1155 Kitab KUH. Perdata yang mengatur masalah gadai .
Dengan pengertian lain bahwa pasal 55 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang mengatur tentang hak eksekutorial dari kreditur separatis, bukanlah pasal yang asal hadir. Ia merupakan pelaksanaan dari hak eksekutorial yang telah dengan tegas diatur dalam UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fidusia dan aturan tentang gadai seperti telah dijelaskan di atas. Sehingga secara teknis hukum, permohonan pembatalan pasal 55 ayat (1) tersebut sama saja dengan permohonan pembatalan seluruh Undang-undang Kepailitan.
Aturan tadi dihadapkan dengan hak istimewa yang dimiliki oleh buruh berdasarkan pasal 9 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU. Ketenagakerjaan”) yang mengatur sebagai berikut ; “dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”. Sebenarnya merupakan suatu langkah peningkatan hak buruh dari kedudukan yang lebih rendah yang dimilikinya sebelumnya berdasarkan pasal 1149 KUH Perdata. Peningkatan hak tersebut memang diperbolehkan berdasarkan pasal 1134 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut: ”Hak istimewa ialah suatu hak yang undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi dari pada orang berpitang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya”.
Akan tetapi harus pula diingat bahwa pemberian hak untuk didahulukan seperti yang diatur dalam pasal 9 ayat 4 UU Ketenagakerjaan tidak dapat diartikan sebagai hak yang lebih tinggi dari hak kreditur separatis. Sebab, pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata juga telah secara tegas juga mengatur sebagai berikut;” Gadai dan Hipotik adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal dimana ditentukan oleh undang-undang sebaliknya.” Jelas bahwa hak istimewa yang diatur dalam pasal 9 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tidak mengatur bahwa hak buruh lebih tinggi dari hak separatis. Artinya bahwa hak istimewa dari buruh adalah untuk mendapatkan pembayaran dari harta-harta debitur pailit yang belum dijaminkan.
Dengan sama sekali tidak bermaksud mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak buruh, alasan untuk melakukan perlindungan hak-hak buruh dalam kasus ini haruslah pula diterjemahkan sejalan dengan perlindungan hak-hak dari kreditur separatis. Karena hak kreditur separatis juga telah secara tegas diatur dalam undang-undang.
Bila hak-hak kreditur separatis dikorbankan untuk kepentingan buruh seperti yang dimaksudkan dalam permohonan uji materi UU Kepailitan, maka akan sangat menimbulkan potensi permasalahan yang lebih besar. Akan terjadi ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan lembaga hukum penjaminan di Indonesia. Konsekuensinya jelas, hal itu akan berdampak buruk pada aktivitas bisnis di Indonesia. Tidak ada Bank yang akan berani memberikan pinjaman tanpa adanya suatu jaminan (collateral) sebagai salah satu persyaratan penting dari penerapan azas prudential banking yang diatur dalam UU. Perbankan. Demikian juga halnya terhadap para investor ataupun fasilitator-fasilitator bisnis dan keuangan baik dalam negeri apalagi luar negeri, akan sangat enggan untuk berbisnis di Indonesia sehingga akan memberikan akibat yang sangat buruk bagi perkembangan aktivitas bisnis, yang pada akhirnya akan sangat berhubungan dengan penyerapan tenaga kerja atau buruh di Indonesia.
Memang Kepailitan ataupun pembubaran suatu perusahaan akan berdampak buruk terhadap perlindungan hak dan masa depan dari para pekerjanya. Akan tetapi, upaya untuk mengatasinya akan lebih baik dilakukan dengan secara serius membangun lembaga penjaminan ataupun asuransi yang menjamin kepastian hak-hak dari buruh tersebut untuk dibayar dalam hal perusahaan tempatnya bekerja di pailitkan, daripada harus menghancurkan lembaga penjaminan yang telah menjadi bagian pembanguan lingkungan berbisnis yang baik di Indonesia.
-------
*) Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Sumber :
http://www.hukumonline.com/
Jumat, Mei 23, 2008
Ketika Bisnis Ring Tone Terganjal Hukum
Label:
Berita : HaKI,
Hak Cipta
Ketika Bisnis Ring Tone Terganjal Hukum
Perdebatan yang muncul adalah apakah bisnis ring tone terkait dengan mechanical right atau performing right. Ujung-ujungnya, siapa yang berhak memberi dan menarik royalti tersebut?
Djoni Tan mungkin tidak pernah membayangkan kejadian yang menimpanya saat ini. Alih-alih mencari keuntungan dari bisnisnya memperjualbelikan nada panggil telepon (ring tone), ia malah berurusan dengan hukum. Ia kini sedang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dakwaan melakukan pelanggaran hak cipta.
Kini Djoni tinggal menghitung hari menunggu ketukan palu vonis dari hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjatuhkan tuntutan (requisitor) kepada Djoni dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp3 juta subsidair tiga bulan kurungan. JPU menganggap Djoni terbukti melanggar Pasal 72 Ayat (1) UU No 19/2002 tentang Hak Cipta.
Perkara Djoni berawal ketika di tahun 2005 ia berkeinginan membuka usaha pengisian (download) lagu ke telepon genggam sebagai ring tone. Untuk memuluskan bisnisnya, ia mendatangi Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham untuk bertanya seputar perizinan hak cipta atas sejumlah lagu. Oleh Ditjen HKI, Djoni disarankan untuk datang ke Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). “Karena katanya YKCI adalah lembaga yang berwenang memberikan izin atau lisensi atas hak cipta,” kata Djoni saat membaca nota pembelaannya (pleidoi), Senin (19/5).
YKCI kemudian merespon kedatangan Djoni dengan membuat perjanjian lisensi. Sejak itu, Djoni resmi membuka gerainya di ITC Roxi Mas, ITC Depok, Tamini Square dan Blok M Plaza. Ia memberi nama usahanya 'Download Mania'.
Tapi tanpa diduga, pada November 2007, tempat usaha Djoni digerebek oleh Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah peralatan dan perlengkapan Download Mania diangkut polisi sebagai barang bukti. Djoni memang sempat mengajukan praperadilan terhadap Mabes Polri. Namun upayanya kandas.
Pelanggaran Hak Cipta
Di persidangan, JPU menjerat Djoni dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primair, Djoni dianggap melanggar Pasal 72 Ayat (1) UU Hak Cipta. Sementara dakwaan subsidair merujuk pada ketentuan Pasal 72 Ayat (2) UU Hak Cipta.
Pasal 72
(1)Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Belakangan terungkap bahwa digerebeknya tempat usaha Djoni berawal dari laporan Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19 dan Pasha, vokalis grup band Ungu. Mereka merasa keberatan dengan aktivitas Download Mania yang dianggap telah memperbanyak lagu tanpa seizin penciptanya. Ujung-ujungnya memang menunjuk ke masalah pembagian royalti.
Dalam perjanjian lisensi antara Djoni dengan YKCI memang disebutkan mengenai kewajiban pembayaran royalti. Masalahnya, Ahmad Dhani dan Pasha tidak tercatat sebagai pencipta yang memberi kuasa kepada YKCI untuk memungut royalti. Artinya, besar kemungkinan Ahmad Dhani dan Pasha tidak kecipratan gemerincing rupiah bisnis Download Mania.
Grey Area
Masalah lain yang mengerucut pada perkara ini adalah perkara klasik, yaitu mengenai kewenangan si pemungut royalti yakni YKCI. Pasalnya, YKCI dianggap hanya memiliki hak memungut royalti dari aspek performing alias hak untuk mengumumkan atas suatu karya cipta.
UU Hak Cipta memang mengenal pembedaan antara hak untuk mengumumkan (performing right) dengan hak untuk memperbanyak (mechanical right). Namun, diantara keduanya tidak diberikan batasan dan definisi yang tegas. Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Cipta memang merinci kegiatan apa saja yang termasuk dalam keduanya. Namun lagi-lagi tidak dibedakan secara tegas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Dalam sertifikat lisensi yang diberikan YKCI, disebutkan bahwa Djoni antara lain berhak untuk mengumumkan dan memperjualbelikan lagu. Di sinilah persoalan itu muncul. Bagi JPU, sertifikat itu semakin menunjukan kalau YKCI tidak memiliki mechanical right. Sementara aktivitas bisnis Download Mania juga dianggap menyerempet mechanical right. “Karena lagu-lagu yang ada di database Download Mania akhirnya tersebar banyak ke para pengguna handphone,” kata JPU Hendro.
Pernyataan JPU Hendro disanggah Sugianto Sulaiman, penasehat hukum Djoni. “Mechanical right atas ring tone masih belum diatur,” ujar Sugianto dalam pleidoinya. Mencuplik asas hukum nullum delictum noela puena sene praevia lege poenalli -yang lebih kurang berarti tiada seseorang dapat dipidana sebelum ada aturannya terlebih dulu- Sugianto meminta agar majelis hakim membebaskan Djoni.
Selain itu, Sugianto juga menceritakan bahwa tidak pernah ada satu pihak pun yang merasa memegang mechanical right memberi teguran kepada Djoni. “Terdakwa tidak mengetahui dan tidak menginshafi adanya perbedaan antara mechanical right dan performing right. Jadi tidak bisa langsung dipidana. Lagi pula, belum pernah ada satu pihak pun yang mensosialisasilan mengenai mechanical right atas ring tone,” urainya.
Lebih lanjut, Sugianto menyayangkan pendapat JPU yang menyatakan YKCI hanya berhak atas performing right. “Kalau begitu harus kemana lagi? Kan belum ada lembaga yang berhak memungut royalti atas mechanical right. Apa iya terdakwa harus mendatangi jutaan orang pencipta lagu untuk meminta izin atas mechanical right?” tandasnya.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19299&cl=Berita
Aspek dan Implikasi Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Penertiban Sertifikat Hak-Hak atas Tanah
Aspek dan Implikasi Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Penertiban Sertifikat Hak-Hak atas Tanah
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum. *)
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum. *)
Berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat banyak timbul permasalahan hak-hak atas tanah. Cukup banyak gugatan yang dimajukan masyarakat kepada pemerintah melalui pengadilan, baik secara individu maupun secara kelompok.
Dalam menghadapi gugatan masyarakat di pengadilan, aparatur pemerintah daerah sering mengalami masalah teknik maupun non teknis. Hal ini mempengaruhi hasil dari pembelaan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Pemerintah Daerah.
Sertifikat Hak atas Tanah
Serifikat hak atas tanah adalah suatu produk Pejabat Tata Usaha negara (TUN) sehingga atasnya berlaku ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara. Atas perbuatan hukum tersebut seseorang selaku pejabat TUN dapat saja melakukan perbuatan yang terlingkup sebagai perbuatan yang melawan hukum baik karena kesalahan (schuld) maupun akibat kelalaian menjalankan kewajiban hukumnya.
Atas perbuatan yang salah atau lalai tadi menghasilkan produk hukum sertifikat yang salah, baik kesalahan atas subyek hukum dalam sertifikat maupun kesalahan atas hukum dalam sertifikat tersebut. Kesalahan mana telah ditenggarai dapat terjadi dalam berbagai proses pendaftaran tanah.
Kesalahan dalam pembuatan sertifikat bisa saja karena adanya unsur penipuan (bedrog), kesesatan (dwaling) dan atau paksaan (dwang), dalam pembuatan data fisik maupun data yuridis yang dibukukan dalam buku tanah. Dengan demikian sertifikat yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Sedangkan bagi subjek yang melakukan hal tersebut dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Apabila perbuatan dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara/BPN maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad atau penyalahgunaan kewenangan dari pejabat Tata Usaha Negara.
Prof. Van der Pot menyebut empat syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan dapat berlaku sebagai ketetapan sah, yaitu:
Ketetapan harus dibuat oleh alat yang berwenang (bevoegd) membuatnya.
Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming).
Ketetapan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatnya harus juga memperhatikan cara (procedure) membuat ketetapan itu bilaman cara itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut.
Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.[*]
Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka ketetapan yang bersangkutan menjadi ketetapan yang tidak sah, misalnya: Ketetapan yang dibuat oleh organ atau pejabat yang berwenang (on bevogd), ketetapan itu dibuat karena adanya penipuan (bedrag), ketetapan itu tidak menurut prosedur berdasarkan hukum (rechtmatige) dan ketetapan itu tidak memenuhi tujuan peraturan dasarnya (doelmatige) atau telah terjadi penyalahgunaan wewenang (detounament de pauvoir).
Perbuatan hukum Pemerintah/BPN dalam melakukan pendaftaran tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai suatu perbuatan hukum, untuk menimbulkan keadaan hukum baru dan melahirkan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum baru terhadap orang/subyek hukum tertentu, harus memenuhi syarat-syarat dan tidak boleh mengandung unsur kesalahan baik menyangkut aspek teknis pendaftaran tanah maupun aspek yuridis. Kesalahan dalam hal ini berakibat batal atau dapat dibatalkan.
Kesalahan data fisik maupun data yuridis dalam pendaftaran tanah akan menghilangkan unsur kepastian hukum hak atas tanah, sehingga orang yang berhak terhadap tanah tersebut akan dirugikan. Kesalahan juga akan berakibat terjadinya informasi yang salah di BPN sebagai alat kelengkapan negara yang akibatnya juga berarti menciptakan administrasi pertanahan yang tidak tertib.
Kriminalisasi dalam Pendaftaran Tanah
Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 telah mengamanatkan penegakan hukum dan bidang pendaftaran tanah dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan-perbuatan tertentu. Peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah. PP ini menggariskan kebijakan kriminalisasi yang dirumuskan dalam Pasal 42 sampai Pasal 44. Kebijakan kriminalisasi dalam PP No. 10 Tahun 1961 dengan tegas menentukan bahwa sanksi pidana terhadap pelanggaran batas-batas dari suatu bidang tanah dinyatakan dengan tanda-tanda batas menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Pelanggaran atas pembuatan akta tentang memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, atau hak tanggungan tanpa ditunjuk oleh Menteri Agraria dipidana dengan hukum kurungan selama-lamanya tiga (3) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
Disamping itu juga dilarang Kepala desa menguatkan perjanjian mengenai tanah yang sudah dibukukan jika :
permintaan itu tidak disertai dengan sertifikat tanah yang bersangkutan;
tanah yang menjadi objek perjanjian ternyata masih dalam perselisihan;
tidak disertai surat-suart tanda pembayaran biaya pendaftarannya.
Pelanggaran terhadap hal tersebut dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga (3) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah (Rp10.000).
Kebijakan kriminalisasi dalam PP No. 10 Tahun 1961 ini ternyata tidak lagi dijumpai dalam PP No. 24 Tahun 1997. Hal ini berarti kebijakan kriminalisasi dalam pendaftaran tanah telah berubah menjadi dekriminalisasi atas perbuatan-perbuatan tertentu yang telah dirumuskan sebagai tindak pidana di bidang pendaftaran tanah, tetapi telah berubah menjadi pelanggaran yang bersifat administratif.
Meskipun PP No. 24 Tahun 1997 tidak mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat, tetapi tidak berarti kesalahan dalam pendaftaran tanah yang menyangkut adanya unsur-unsur kesilapan/kelalaian, penipuan dan paksaan dalam pembuatan data fisik dan data yuridis tidak bisa dijangkau oleh KUHP.
Paradigma Hukum Pidana modern memberikan arahan bahwa ketentuan pidana, ditujukan untuk mengatur dan mengendalikan tertib hukum dalam masyarakat, disamping menjamin ditegakkan rasa keadilan masyarakat atas perbuatan orang per orang atau sekelompok orang yang telah merusak atau melanggaranya. Suatu tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur objektif, yaitu harus ada suatu perbuatan yang dirumuskan secara positif dalam KUHP (asas legalitas) yang telah dilakukan oleh seseorang. Disamping itu harus memenuhi unsur-unsur subyektif, yaitu orang yang melakukan perbuatan tersebut harus dapat bertanggung jawab dalam artian orang tersebut tidak sakit atau berubah akal/gila, tidak dalam keadaan terpaksa dan dalam keadaan darurat.
Asas legalitas yang dianut dalam KUHP, tidak lagi berlaku secara dogmatis tetapi dalam perkembangannya telah tereliminasi oleh asas ajaran melawan hukum materil (materiel wederrechtelijkheid) yang menyatakan bahwa suatu perbuatan sudah dapat dihukum apabila bertentangan dengan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Alasan-alasan untuk mengecualikan hukumannya harus dicari berdasarkan ketentuan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Asas ini telah menimbulkan paradigma baru dalam penerapan hukum pidana, dalam arti suatu kejahatan ataupun pelanggaran meskipun tidak diatur terlebih dahulu dalam undang-undang positif masih dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan berdasarkan hukum yang tidak tertulis. Perbuatan melawan hukum ditafsirkan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hal ini berarti hukum diartikan tidak hanya semata-mata undang-undang tetapi meliputi kaedah-kaedah tidak tertulis dan asas-asas hukum. Perbuatan melawan hukum dapat ditafsirkan sinonim dengan onrechtmatigedaad dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Dengan demikian suatu perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas hukum (onrechtmatigedaad) adalah meliputi membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan sesuatu) yang:
Melanggar hak orang lain.
Bertentangan kewajiban hukum (rechtsplicht) dari yang melakukan perbuatan itu.
Bertentangan denagn baik kesusilaan maupun asas-asa pergaulan kemasyarakatan mengenai penghormatan diri orang lain atau barang lain.[†]
Dalam penerapan hukum pidana, menurut pendapat ahli hukum mengatakan bahwa unsur-unsur melawan hukum adalah unsur suatu delik, maka unsur melawan hukum itu tetap dianggap ada secara diam-diam, meskipun unsur melawan hukum itu tidak dirumuskan secara tegas dalam rumusan suatu delik.
Ajaran melawan hukum materil tersebut adalah sudah merupakan satu keharusan dalam penerapan hukum pidana modren. Ajaran ini telah melunakkan kekuatan dari Pasal 1 ayat (1) KUHP yang sudah tidak dapat kita pertahankan lagi secara konsekuen dalam era dewasa ini.
Asas ini dapat ditafsirkan berlaku dalam hukum pertanahan, meskipun sanksi pidana tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan pertanahan, tidak berarti pihak Kepolisian tidak dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan dalam bidang hukum pertanahan.
Sesuai dengan paparan di atas, kebijakan dekriminalisasi yang terdapat dalam PP No. 24 Tahun 1997 tidak menutup kemungkinan bagi penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan di bidang pertanahan. Penyidik Polri masih dapat mempergunakan hukum Pidana Umum (KUHP) sebagai dasar penyidikannya.
Kejahatan ataupun pelanggaran pidana dalam hukum pertanahan dapat berupa kejahatan dan pelanggaran dalam pembuatan data fisik dan data yuridis, misalnya perusakan patok tanda batas tanah dan mengubahnya pada tempat yang lain, memberikan data palsu yang berkaitan dengan keberadaan tanah, dan dilakukan oleh beberapa oramg yang terkait, seperti kepala desa, lurah, camat dan orang yang memohon hak.
Terkait dengan pendapat di atas, di dalam KUHP dapat ditemukan ketentuan yang mampu secara minimalis menjaring pelaku tindak pidana di bidang pendaftaran tanah, yaitu antra lain denagn menggunakan Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 407 ayat (1) KUHP, pelanggaran terhadap pasal 265 KUHP tentang Pemalsuan surat dan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan (delneming) jo Pasal 385 KUHP tentang Perbuatan Curang (bedrog). Dengan ketentuan pidana ini maka kebijakan kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan bidang pertanahan telah terakomodasi. Tetapi dalam proses penyidikan dan penegakkan hukumnya masih terdapat kesulitan teknis sehingga sulit untuk dilaksanakan karena harus pula dapat dibuktikan bahwa perbuatan itu dilakukan dengan memenuhi unsur kesalahan (schuld).
Tanpa adanya kesalahan, seseorang tidak dapat dipidana (geen straaf zonder schuld) asas ini mengandung arti bahwa seseorang yang melakukan peristiwa pidana yang dapat dibuktikan tanpa ada unsur kesalahan dalam dirinya; maka ia dapat dibebaskan dalam segala dakwaan.
Indikasi Pidana
Dalam praktek pertanggung jawaban pidana senantiasa sangat dikaitkan dengan perbuatan sengaja (dolus) dan atau karena kelalaian (culfa). Pembuktian adanya unsur kesengajaan dan kelalaian sangat diperlukan misalnya tentang pembuatan data-data fisik maupun data yuridids dalam pendaftaran tanah, dicurigai adanya kesalahan terhadap penentuan tugu/batas patok yang memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena di banyak daerah tugu batas/patok adalah apa yang selama ini diyakini masyarakat secara alamiah baik itu berupa pohon, batas tegalan sungai dan sebagainya. Maka dalam hal ini penyidik Polri harus proaktif melakukan penelitian/investigasi tentang batas-batas tanah yang sebenarnya sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dalam banyak kasus data fisik ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Hal ini patut diduga apakah ada kelalaian dan kesengajaan dari aparat membuat tugu batas/patok dalam buku tanah yang bersangkutan. Disamping itu perlu diteliti apakah ada perbuatan memindahkan batas/patok yang asli dan menggantikannya dengan patok lain yang tidak sesuai dengan ukuran semula. Perbuatan itu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan perusakan barang yang diancam dengan Pasal 406 dan Pasal 407 ayat (1) KUHP.
Kejahatan ini merupakan perbuatan sengaja melakukan perusakan atau pemindahan patok batas yang bersangkutan oleh pemohon hak ataupun oleh petugas BPN. Dalam hal ini patut diduga adanya indikasi kolusi. Disamping itu peran Kepala Desa ataupun Lurah sangat menetukan dalam hal pembuatan surat keterangan tidak adanya silang sengketa yang kemudian dikuatkan dengan surat keterangan Camat setempat terhadap tanah yang bersangkutan. Tidak mustahil hal ini dapat terjadi kerena adanya kepentingan berbagai pihak yang terkait dengan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat atas tanah. Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana memberikan keterangan palsu/pemalsuan dokumen, yang dilakukan dengan penyertaan/turut serta (deelnemiing), perbuatan mana diancam dengan pasal 263 dan 264 KUHP yang ditegaskan sebagai berikut:
Pasal 263 KUHP:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dipidana jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun;
(2) Dipidana dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan yang terdapat pada Pasal 263 di atas adalah sebagai berikut:
Pasal 263 Ayat (1)
Unsur Objektif:
Perbuatan, yaitu: (i) membuat palsu; atau (ii) memalsukan
Objeknya adalah ‘surat’, (i) yang dapat menimbulkan sesuatu hak; (ii) yang menimbulkan suatu perikatan; (iii) yang menimbulkan pembebasan hutang; atau (iv) yang diperuntukkan sebagai bukti pada sesuatu hal.
Dapat menimbulkan kerugian dari pemakaian surat tersebut.
Unsur Subjektif
“Dengan maksud” untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Pasal 263 Ayat (2)
Unsur Objektif:
a. Perbuatan, yaitu: “memakai”.
b. Objeknya adalah: (i) Surat palsu; (ii) Surat yang dipalsukan; atau (iii) pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian
Unsur Subjektif :
Dengan sengaja
Pemalsuan surat yang diperberat
Hukuman maksimum dinaikan menjadi 8 (delapan) tahun penjara apabila menurut Pasal 264, pemalsuan dilakukan terhadap:
· Akta-akta otentik;
· Surat hutang atau surat tanda hutang (certificaat) dari suatu negara atau bagian dari negara itu atau dari suatu lembaga umum (openbare instelling);
· Sero atau surat hutang (obligasi) atau surat tandanya dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan;
· Talon atau deviden atau tanda bunga dari surat-surat tersebut di atas ke-2 dan ke-3;
· Surat kredit atau surat dagang yang dapat diedarkan. Pemakaian surat ini dapat dihukum dama dalam Ayat (2).
Penyidik Polri perlu menentukan apakah perbuatan penyertaan/turut serta (deelneming), apakah termasuk turut serta yang berdiri sendiri (zelf standing deelnemers) atau termasuk turut serta yang assesoir (accessoire deelnemers). Penentuan ini adalah untuk menentukan pertanggung jawaban pelaku, apakah pelaku itu masing-masing berdiri sendiri, dengan kualitas perbuatan yang berbeda dan hukuman yang berbeda bagi masing-masing pelaku. Atau apakah perbuatan itu dilakukan antara pelaku dengan pelaku lainnya, saling berhubungan satu sama lain dalam arti perbuatan yang satu dianggap ada jika adanya perbuatan dari pelaku yang lain, sehingga pertanggung jawaban pelaku dinilai sama dan dijatuhin hukuman yang sama.
Para petugas BPN sebaga instansi yang berwenang, dalam hal penerbitan sertifikat hak-hak atas tanah, perlu terlebih dahulu memeriksa rekaman data fisik dan data yuridis dalam buku tanah, supaya penerbitan sertifikat tidak tumpang tindih atau terdapat dua (2) sertifikat atau lebih di atas satu (1) bidang tanah. Kemungkinan juga bisa terjadi di atas sertifikat Hak Milik dikeluarkan pula Hak Guna Usaha (HGU). Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengadukan masalahnya ke pihak kepolisian, maka pihak Polri harus melakukan investigasi tentang proses, prosedur, dan jika perlu atas kewenangannya dapat melihat buku tanah yang bersangkutan, berdasarkan Pasal 131 dan Pasal 132 KUHAP.
Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, pihak Polri dapat mempergunakan hukum pidana umum sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Pembuktian yang menyangkut peristiwa pidana tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 164 HIR/Pasal 184 KUHAP yang dimulai dari bukti tulisan, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah yang dapat diambil dari dokumen para saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut. Diantara bukti tersebut yang paling dominan diperhatikan adalah bukti tertulis baik dalam akta autentik maupun dalam bukti tulisan lainnya.
Penutup
Sesuai dengan paparan di atas maka kebijakan kriminalisasi terhadap kasus tindak pidana dalam hukum pertanahan adalah sesuai dengan ajaran hukum pidana yang menganut asas melawan hukum materil, dalam arti bahwa perbuatan pidana tidak hanya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang tertulis saja, tetapi termasuk juga perbuatan yang bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Alasan pengecualian hukuman dari perbuatan tersebut, harus dicari juga berdasarkan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Dengan berlakunya ajaran melawan hukum materil maka ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP telah berlaku negatif, yaitu asas legalitas yang menentukan bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali undang-undang mengaturnya terlebih dahulu, ketentuan ini telah tereliminasi dengan berlakunya asas melawan hukum materil.
Sifat melawan hukum dari satu perbuatan dianggap ada secara diam-diam meskipun tidak dengan tegas dirumuskan dalam delik pidana. Untuk membuktikan adanya sikap melawan hukum, dapat dipakai asas perbuatan melawan hukum on recht matigedaad yang berlaku dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu perbuatan melawan hukum dapat ditafsirkan sebagai membuat sesuatu atau melalaikan sesuatu yang (a) melanggar hak orang lain, (b) bertentangan dengan kewajiban hukum (rechtsplicht) dari yang melakukan perbuatan itu, (c) bertentangan dengan baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai penghormatan diri orang lain atau barang orang lain.
Meskipun kebijakan kriminalisasi tidak ada dalam perundang-undangan pertanahan, khususnya dalam pendaftaran tanah, namun terhadap kejahatan dan pelanggaran dalam pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah, pihak Polri dapat melakukan penyidikan dengan KUHP atau pidana umum.
--------
*) Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Versi asli makalah ini pernah dipresentasikan pada Pertemuan Koordinasi Teknis Kuasa Hukum Pemda untuk Penanganan Perkara di Peradilan pada 28 November 2007.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djambatan, 2003.
Dalam menghadapi gugatan masyarakat di pengadilan, aparatur pemerintah daerah sering mengalami masalah teknik maupun non teknis. Hal ini mempengaruhi hasil dari pembelaan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Daerah yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Pemerintah Daerah.
Sertifikat Hak atas Tanah
Serifikat hak atas tanah adalah suatu produk Pejabat Tata Usaha negara (TUN) sehingga atasnya berlaku ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara. Atas perbuatan hukum tersebut seseorang selaku pejabat TUN dapat saja melakukan perbuatan yang terlingkup sebagai perbuatan yang melawan hukum baik karena kesalahan (schuld) maupun akibat kelalaian menjalankan kewajiban hukumnya.
Atas perbuatan yang salah atau lalai tadi menghasilkan produk hukum sertifikat yang salah, baik kesalahan atas subyek hukum dalam sertifikat maupun kesalahan atas hukum dalam sertifikat tersebut. Kesalahan mana telah ditenggarai dapat terjadi dalam berbagai proses pendaftaran tanah.
Kesalahan dalam pembuatan sertifikat bisa saja karena adanya unsur penipuan (bedrog), kesesatan (dwaling) dan atau paksaan (dwang), dalam pembuatan data fisik maupun data yuridis yang dibukukan dalam buku tanah. Dengan demikian sertifikat yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Sedangkan bagi subjek yang melakukan hal tersebut dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Apabila perbuatan dilakukan oleh alat-alat perlengkapan negara/BPN maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai onrechtmatige overheidsdaad atau penyalahgunaan kewenangan dari pejabat Tata Usaha Negara.
Prof. Van der Pot menyebut empat syarat yang harus dipenuhi agar ketetapan dapat berlaku sebagai ketetapan sah, yaitu:
Ketetapan harus dibuat oleh alat yang berwenang (bevoegd) membuatnya.
Karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming).
Ketetapan harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya dan pembuatnya harus juga memperhatikan cara (procedure) membuat ketetapan itu bilaman cara itu ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut.
Isi dan tujuan ketetapan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar.[*]
Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka ketetapan yang bersangkutan menjadi ketetapan yang tidak sah, misalnya: Ketetapan yang dibuat oleh organ atau pejabat yang berwenang (on bevogd), ketetapan itu dibuat karena adanya penipuan (bedrag), ketetapan itu tidak menurut prosedur berdasarkan hukum (rechtmatige) dan ketetapan itu tidak memenuhi tujuan peraturan dasarnya (doelmatige) atau telah terjadi penyalahgunaan wewenang (detounament de pauvoir).
Perbuatan hukum Pemerintah/BPN dalam melakukan pendaftaran tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai suatu perbuatan hukum, untuk menimbulkan keadaan hukum baru dan melahirkan hak-hak serta kewajiban-kewajiban hukum baru terhadap orang/subyek hukum tertentu, harus memenuhi syarat-syarat dan tidak boleh mengandung unsur kesalahan baik menyangkut aspek teknis pendaftaran tanah maupun aspek yuridis. Kesalahan dalam hal ini berakibat batal atau dapat dibatalkan.
Kesalahan data fisik maupun data yuridis dalam pendaftaran tanah akan menghilangkan unsur kepastian hukum hak atas tanah, sehingga orang yang berhak terhadap tanah tersebut akan dirugikan. Kesalahan juga akan berakibat terjadinya informasi yang salah di BPN sebagai alat kelengkapan negara yang akibatnya juga berarti menciptakan administrasi pertanahan yang tidak tertib.
Kriminalisasi dalam Pendaftaran Tanah
Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 telah mengamanatkan penegakan hukum dan bidang pendaftaran tanah dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan-perbuatan tertentu. Peraturan pelaksanaan dari ketentuan ini dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran tanah. PP ini menggariskan kebijakan kriminalisasi yang dirumuskan dalam Pasal 42 sampai Pasal 44. Kebijakan kriminalisasi dalam PP No. 10 Tahun 1961 dengan tegas menentukan bahwa sanksi pidana terhadap pelanggaran batas-batas dari suatu bidang tanah dinyatakan dengan tanda-tanda batas menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Pelanggaran atas pembuatan akta tentang memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, atau hak tanggungan tanpa ditunjuk oleh Menteri Agraria dipidana dengan hukum kurungan selama-lamanya tiga (3) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
Disamping itu juga dilarang Kepala desa menguatkan perjanjian mengenai tanah yang sudah dibukukan jika :
permintaan itu tidak disertai dengan sertifikat tanah yang bersangkutan;
tanah yang menjadi objek perjanjian ternyata masih dalam perselisihan;
tidak disertai surat-suart tanda pembayaran biaya pendaftarannya.
Pelanggaran terhadap hal tersebut dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga (3) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah (Rp10.000).
Kebijakan kriminalisasi dalam PP No. 10 Tahun 1961 ini ternyata tidak lagi dijumpai dalam PP No. 24 Tahun 1997. Hal ini berarti kebijakan kriminalisasi dalam pendaftaran tanah telah berubah menjadi dekriminalisasi atas perbuatan-perbuatan tertentu yang telah dirumuskan sebagai tindak pidana di bidang pendaftaran tanah, tetapi telah berubah menjadi pelanggaran yang bersifat administratif.
Meskipun PP No. 24 Tahun 1997 tidak mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat, tetapi tidak berarti kesalahan dalam pendaftaran tanah yang menyangkut adanya unsur-unsur kesilapan/kelalaian, penipuan dan paksaan dalam pembuatan data fisik dan data yuridis tidak bisa dijangkau oleh KUHP.
Paradigma Hukum Pidana modern memberikan arahan bahwa ketentuan pidana, ditujukan untuk mengatur dan mengendalikan tertib hukum dalam masyarakat, disamping menjamin ditegakkan rasa keadilan masyarakat atas perbuatan orang per orang atau sekelompok orang yang telah merusak atau melanggaranya. Suatu tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur objektif, yaitu harus ada suatu perbuatan yang dirumuskan secara positif dalam KUHP (asas legalitas) yang telah dilakukan oleh seseorang. Disamping itu harus memenuhi unsur-unsur subyektif, yaitu orang yang melakukan perbuatan tersebut harus dapat bertanggung jawab dalam artian orang tersebut tidak sakit atau berubah akal/gila, tidak dalam keadaan terpaksa dan dalam keadaan darurat.
Asas legalitas yang dianut dalam KUHP, tidak lagi berlaku secara dogmatis tetapi dalam perkembangannya telah tereliminasi oleh asas ajaran melawan hukum materil (materiel wederrechtelijkheid) yang menyatakan bahwa suatu perbuatan sudah dapat dihukum apabila bertentangan dengan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Alasan-alasan untuk mengecualikan hukumannya harus dicari berdasarkan ketentuan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Asas ini telah menimbulkan paradigma baru dalam penerapan hukum pidana, dalam arti suatu kejahatan ataupun pelanggaran meskipun tidak diatur terlebih dahulu dalam undang-undang positif masih dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan berdasarkan hukum yang tidak tertulis. Perbuatan melawan hukum ditafsirkan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Hal ini berarti hukum diartikan tidak hanya semata-mata undang-undang tetapi meliputi kaedah-kaedah tidak tertulis dan asas-asas hukum. Perbuatan melawan hukum dapat ditafsirkan sinonim dengan onrechtmatigedaad dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Dengan demikian suatu perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas hukum (onrechtmatigedaad) adalah meliputi membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan sesuatu) yang:
Melanggar hak orang lain.
Bertentangan kewajiban hukum (rechtsplicht) dari yang melakukan perbuatan itu.
Bertentangan denagn baik kesusilaan maupun asas-asa pergaulan kemasyarakatan mengenai penghormatan diri orang lain atau barang lain.[†]
Dalam penerapan hukum pidana, menurut pendapat ahli hukum mengatakan bahwa unsur-unsur melawan hukum adalah unsur suatu delik, maka unsur melawan hukum itu tetap dianggap ada secara diam-diam, meskipun unsur melawan hukum itu tidak dirumuskan secara tegas dalam rumusan suatu delik.
Ajaran melawan hukum materil tersebut adalah sudah merupakan satu keharusan dalam penerapan hukum pidana modren. Ajaran ini telah melunakkan kekuatan dari Pasal 1 ayat (1) KUHP yang sudah tidak dapat kita pertahankan lagi secara konsekuen dalam era dewasa ini.
Asas ini dapat ditafsirkan berlaku dalam hukum pertanahan, meskipun sanksi pidana tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan pertanahan, tidak berarti pihak Kepolisian tidak dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan dalam bidang hukum pertanahan.
Sesuai dengan paparan di atas, kebijakan dekriminalisasi yang terdapat dalam PP No. 24 Tahun 1997 tidak menutup kemungkinan bagi penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan di bidang pertanahan. Penyidik Polri masih dapat mempergunakan hukum Pidana Umum (KUHP) sebagai dasar penyidikannya.
Kejahatan ataupun pelanggaran pidana dalam hukum pertanahan dapat berupa kejahatan dan pelanggaran dalam pembuatan data fisik dan data yuridis, misalnya perusakan patok tanda batas tanah dan mengubahnya pada tempat yang lain, memberikan data palsu yang berkaitan dengan keberadaan tanah, dan dilakukan oleh beberapa oramg yang terkait, seperti kepala desa, lurah, camat dan orang yang memohon hak.
Terkait dengan pendapat di atas, di dalam KUHP dapat ditemukan ketentuan yang mampu secara minimalis menjaring pelaku tindak pidana di bidang pendaftaran tanah, yaitu antra lain denagn menggunakan Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 407 ayat (1) KUHP, pelanggaran terhadap pasal 265 KUHP tentang Pemalsuan surat dan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan (delneming) jo Pasal 385 KUHP tentang Perbuatan Curang (bedrog). Dengan ketentuan pidana ini maka kebijakan kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan bidang pertanahan telah terakomodasi. Tetapi dalam proses penyidikan dan penegakkan hukumnya masih terdapat kesulitan teknis sehingga sulit untuk dilaksanakan karena harus pula dapat dibuktikan bahwa perbuatan itu dilakukan dengan memenuhi unsur kesalahan (schuld).
Tanpa adanya kesalahan, seseorang tidak dapat dipidana (geen straaf zonder schuld) asas ini mengandung arti bahwa seseorang yang melakukan peristiwa pidana yang dapat dibuktikan tanpa ada unsur kesalahan dalam dirinya; maka ia dapat dibebaskan dalam segala dakwaan.
Indikasi Pidana
Dalam praktek pertanggung jawaban pidana senantiasa sangat dikaitkan dengan perbuatan sengaja (dolus) dan atau karena kelalaian (culfa). Pembuktian adanya unsur kesengajaan dan kelalaian sangat diperlukan misalnya tentang pembuatan data-data fisik maupun data yuridids dalam pendaftaran tanah, dicurigai adanya kesalahan terhadap penentuan tugu/batas patok yang memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena di banyak daerah tugu batas/patok adalah apa yang selama ini diyakini masyarakat secara alamiah baik itu berupa pohon, batas tegalan sungai dan sebagainya. Maka dalam hal ini penyidik Polri harus proaktif melakukan penelitian/investigasi tentang batas-batas tanah yang sebenarnya sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Dalam banyak kasus data fisik ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Hal ini patut diduga apakah ada kelalaian dan kesengajaan dari aparat membuat tugu batas/patok dalam buku tanah yang bersangkutan. Disamping itu perlu diteliti apakah ada perbuatan memindahkan batas/patok yang asli dan menggantikannya dengan patok lain yang tidak sesuai dengan ukuran semula. Perbuatan itu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan perusakan barang yang diancam dengan Pasal 406 dan Pasal 407 ayat (1) KUHP.
Kejahatan ini merupakan perbuatan sengaja melakukan perusakan atau pemindahan patok batas yang bersangkutan oleh pemohon hak ataupun oleh petugas BPN. Dalam hal ini patut diduga adanya indikasi kolusi. Disamping itu peran Kepala Desa ataupun Lurah sangat menetukan dalam hal pembuatan surat keterangan tidak adanya silang sengketa yang kemudian dikuatkan dengan surat keterangan Camat setempat terhadap tanah yang bersangkutan. Tidak mustahil hal ini dapat terjadi kerena adanya kepentingan berbagai pihak yang terkait dengan pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat atas tanah. Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana memberikan keterangan palsu/pemalsuan dokumen, yang dilakukan dengan penyertaan/turut serta (deelnemiing), perbuatan mana diancam dengan pasal 263 dan 264 KUHP yang ditegaskan sebagai berikut:
Pasal 263 KUHP:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dipidana jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun;
(2) Dipidana dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan yang terdapat pada Pasal 263 di atas adalah sebagai berikut:
Pasal 263 Ayat (1)
Unsur Objektif:
Perbuatan, yaitu: (i) membuat palsu; atau (ii) memalsukan
Objeknya adalah ‘surat’, (i) yang dapat menimbulkan sesuatu hak; (ii) yang menimbulkan suatu perikatan; (iii) yang menimbulkan pembebasan hutang; atau (iv) yang diperuntukkan sebagai bukti pada sesuatu hal.
Dapat menimbulkan kerugian dari pemakaian surat tersebut.
Unsur Subjektif
“Dengan maksud” untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Pasal 263 Ayat (2)
Unsur Objektif:
a. Perbuatan, yaitu: “memakai”.
b. Objeknya adalah: (i) Surat palsu; (ii) Surat yang dipalsukan; atau (iii) pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian
Unsur Subjektif :
Dengan sengaja
Pemalsuan surat yang diperberat
Hukuman maksimum dinaikan menjadi 8 (delapan) tahun penjara apabila menurut Pasal 264, pemalsuan dilakukan terhadap:
· Akta-akta otentik;
· Surat hutang atau surat tanda hutang (certificaat) dari suatu negara atau bagian dari negara itu atau dari suatu lembaga umum (openbare instelling);
· Sero atau surat hutang (obligasi) atau surat tandanya dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan;
· Talon atau deviden atau tanda bunga dari surat-surat tersebut di atas ke-2 dan ke-3;
· Surat kredit atau surat dagang yang dapat diedarkan. Pemakaian surat ini dapat dihukum dama dalam Ayat (2).
Penyidik Polri perlu menentukan apakah perbuatan penyertaan/turut serta (deelneming), apakah termasuk turut serta yang berdiri sendiri (zelf standing deelnemers) atau termasuk turut serta yang assesoir (accessoire deelnemers). Penentuan ini adalah untuk menentukan pertanggung jawaban pelaku, apakah pelaku itu masing-masing berdiri sendiri, dengan kualitas perbuatan yang berbeda dan hukuman yang berbeda bagi masing-masing pelaku. Atau apakah perbuatan itu dilakukan antara pelaku dengan pelaku lainnya, saling berhubungan satu sama lain dalam arti perbuatan yang satu dianggap ada jika adanya perbuatan dari pelaku yang lain, sehingga pertanggung jawaban pelaku dinilai sama dan dijatuhin hukuman yang sama.
Para petugas BPN sebaga instansi yang berwenang, dalam hal penerbitan sertifikat hak-hak atas tanah, perlu terlebih dahulu memeriksa rekaman data fisik dan data yuridis dalam buku tanah, supaya penerbitan sertifikat tidak tumpang tindih atau terdapat dua (2) sertifikat atau lebih di atas satu (1) bidang tanah. Kemungkinan juga bisa terjadi di atas sertifikat Hak Milik dikeluarkan pula Hak Guna Usaha (HGU). Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengadukan masalahnya ke pihak kepolisian, maka pihak Polri harus melakukan investigasi tentang proses, prosedur, dan jika perlu atas kewenangannya dapat melihat buku tanah yang bersangkutan, berdasarkan Pasal 131 dan Pasal 132 KUHAP.
Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, pihak Polri dapat mempergunakan hukum pidana umum sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Pembuktian yang menyangkut peristiwa pidana tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 164 HIR/Pasal 184 KUHAP yang dimulai dari bukti tulisan, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah yang dapat diambil dari dokumen para saksi maupun tersangka dalam kasus tersebut. Diantara bukti tersebut yang paling dominan diperhatikan adalah bukti tertulis baik dalam akta autentik maupun dalam bukti tulisan lainnya.
Penutup
Sesuai dengan paparan di atas maka kebijakan kriminalisasi terhadap kasus tindak pidana dalam hukum pertanahan adalah sesuai dengan ajaran hukum pidana yang menganut asas melawan hukum materil, dalam arti bahwa perbuatan pidana tidak hanya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang tertulis saja, tetapi termasuk juga perbuatan yang bertentangan dengan hukum tidak tertulis. Alasan pengecualian hukuman dari perbuatan tersebut, harus dicari juga berdasarkan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Dengan berlakunya ajaran melawan hukum materil maka ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP telah berlaku negatif, yaitu asas legalitas yang menentukan bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali undang-undang mengaturnya terlebih dahulu, ketentuan ini telah tereliminasi dengan berlakunya asas melawan hukum materil.
Sifat melawan hukum dari satu perbuatan dianggap ada secara diam-diam meskipun tidak dengan tegas dirumuskan dalam delik pidana. Untuk membuktikan adanya sikap melawan hukum, dapat dipakai asas perbuatan melawan hukum on recht matigedaad yang berlaku dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu perbuatan melawan hukum dapat ditafsirkan sebagai membuat sesuatu atau melalaikan sesuatu yang (a) melanggar hak orang lain, (b) bertentangan dengan kewajiban hukum (rechtsplicht) dari yang melakukan perbuatan itu, (c) bertentangan dengan baik kesusilaan maupun asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai penghormatan diri orang lain atau barang orang lain.
Meskipun kebijakan kriminalisasi tidak ada dalam perundang-undangan pertanahan, khususnya dalam pendaftaran tanah, namun terhadap kejahatan dan pelanggaran dalam pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah, pihak Polri dapat melakukan penyidikan dengan KUHP atau pidana umum.
--------
*) Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Versi asli makalah ini pernah dipresentasikan pada Pertemuan Koordinasi Teknis Kuasa Hukum Pemda untuk Penanganan Perkara di Peradilan pada 28 November 2007.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djambatan, 2003.
Kalo, Syafruddin, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jakarta, Pustaka bangsa Press, 2004.
_____________, Kapita Selekta Hukum Tanah, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2004.
Parlindungan, A.P., Berbagai Aspek Pelaksanaan UUPA, Bandung, Alumni, 1978.
_____________, Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan PP. 24 Tahun 1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998, Bandung, Mandar Maju, 1999.
_____________, Aneka Hukum Agraria, Bandung, Alumni, 1986.
Utrecht, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Jakarta : Balai Buku Ikhtiar, Tahun 1963 h 104-105.
_____________, Hukum Pidana I, Jakarta : Penerbitan Universitas Jakarta,1958.
Peraturan dan Undang-undang :
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945.
Republik Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Republik Indonesia, Kitab Undang-undang HukumPidana.
Republik Indonesia, Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 8 Tahun 1982.
Republik Indonesia, UU No.5 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutahan.
Republik Indonesia, PP No.10 Tahun 1961.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
--------------------------------------------------------------------------------
[*] Lihat Utrecht, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, (Jakarta:Balai Buku Ikhtiar, Tahun 1963) h 104-105.
[†] Utrecht, Hukum Pidana I, (Jakarta:Penerbitan Universitas Jakarta,1958) h 270
Sumber :
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=503773974281942932
_____________, Kapita Selekta Hukum Tanah, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2004.
Parlindungan, A.P., Berbagai Aspek Pelaksanaan UUPA, Bandung, Alumni, 1978.
_____________, Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan PP. 24 Tahun 1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998, Bandung, Mandar Maju, 1999.
_____________, Aneka Hukum Agraria, Bandung, Alumni, 1986.
Utrecht, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Jakarta : Balai Buku Ikhtiar, Tahun 1963 h 104-105.
_____________, Hukum Pidana I, Jakarta : Penerbitan Universitas Jakarta,1958.
Peraturan dan Undang-undang :
Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945.
Republik Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Republik Indonesia, Kitab Undang-undang HukumPidana.
Republik Indonesia, Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 8 Tahun 1982.
Republik Indonesia, UU No.5 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutahan.
Republik Indonesia, PP No.10 Tahun 1961.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
--------------------------------------------------------------------------------
[*] Lihat Utrecht, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, (Jakarta:Balai Buku Ikhtiar, Tahun 1963) h 104-105.
[†] Utrecht, Hukum Pidana I, (Jakarta:Penerbitan Universitas Jakarta,1958) h 270
Sumber :
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=503773974281942932
Penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan Berdasarkan PERMA No. 3/2005
Label:
Artikel : Persaingan Usaha,
Commercial Law,
KPPU,
Perdata
Penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan Berdasarkan PERMA No. 3/2005
Oleh: Jani Purnawanty Jasfin *)
Oleh: Jani Purnawanty Jasfin *)
Apabila pelaku usaha keberatan atas Putusan KPPU, maka upaya hukum yang dapat ia lakukan adalah mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (“PN”) selambat-lambatnya 14hari setelah pemberitahuan putusan.
Selanjutnya, PN harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan. Dasar hukum bagi tata cara pengajuan keberatan atas Putusan KPPU ini adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Keputusan KPPU.
Pemahaman “Bukti Baru” Berdasarkan Perma No. 3/2005
Jika diasumsikan bahwa pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU pada PN ini sebagai “pengadilan banding”, maka tahapan pemeriksaan keberatan atas Putusan KPPU ini merupakan kesempatan bagi Pemohon Keberatan untuk menyatakan bahwa ia tidak melakukan pelanggaran UU No. 5/1999 (UU Persaingan Usaha) sebagaimana ditetapkan KPPU dalam putusannya. Dalam rangka ini, Pemohon Keberatan memohon PN untuk menyelenggarakan Pemeriksaan Tambahan agar Putusan KPPU dan berkas perkara ditelaah lebih lanjut sehingga dapat disimpulkan Pemohon Keberatan tidak melakukan pelanggaran UU Persaingan Usaha.
Telaah lebih lanjut Putusan KPPU dan berkas perkara pada tahapan pemeriksaan keberatan ini secara literal menimbulkan permasalahan karena dapat diasumsikan bahwa Pemohon Keberatan tidak dapat mengajukan bukti-bukti baru yang lebih mendukung dan lebih menegaskan argumentasi Pemohon Keberatan bahwa ia tidak melakukan pelanggaran UU Persaingan Usaha. Benarkah Pemohon Keberatan tidak dapat mengajukan bukti baru?
Pasal 5 (4) Perma No. 3/2005 menyatakan bahwa pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar Putusan KPPU dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (2) Perma No. 3/2005. Artinya, Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus keberatan adalah berdasarkan Putusan KPPU dan berkas perkara yang diserahkan KPPU pada hari pertama persidangan pemeriksaan permohonan keberatan terhadap Putusan KPPU.
Atas permohonan Pemohon Keberatan, PN dapat memerintahkan KPPU untuk menyelenggarakan Pemeriksaan Tambahan. Putusan dimaksud dituangkan dalam bentuk Putusan Sela. Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa Putusan Sela yang memerintahkan diselenggarakannya Pemeriksaan Tambahan dikeluarkan oleh PN sebagai upaya lebih lanjut menelaah Putusan KPPU dan berkas perkara guna mendapatkan pemahaman dan kejelasan permasalahan yang lebih seksama sehingga dapat dilahirkan keputusan yang lebih tepat.
Pemeriksaan Tambahan merupakan forum yang memeriksa atau mengungkap hal-hal yang telah pernah disampaikan oleh Terlapor pada tahapan Pemeriksaan Lanjutan tetapi terabaikan atau tidak dijadikan pertimbangan oleh KPPU dalam memutuskan perkara. Oleh karenanya, dalam forum Pemeriksaan Tambahan, PN wajib memerintahkan kepada KPPU secara rigid materi-materi apa saja yang harus diperiksa. Apabila KPPU telah menyelenggarakan Pemeriksaan Tambahan, maka hasilnya akan menjadi bagian dari Putusan KPPU dan berkas perkara yang menjadi dasar PN untuk memeriksa keberatan terhadap Putusan KPPU.
Kalau pun toh dalam Pemeriksaan Tambahan, PN memandang perlu diajukannya materi-materi yang belum pernah diajukan Terlapor atau belum pernah diperiksa pada tahapan Pemeriksaan Lanjutan, maka pemeriksaan atas materi-materi seperti ini diperbolehkan. Ingat, esensi penyelenggaran Pemeriksaan Tambahan adalah untuk mendapatkan kejelasan masalah. Untuk itu jika dalam upaya memperjelas permasalahan PN memandang perlu diperiksanya materi-materi baru, maka sewajarnya pengajuan materi-materi baru tersebut diperkenankan.
Meskipun hakikatnya, materi yang belum pernah diajukan atau belum pernah diperiksa merupakan “materi baru”, akan tetapi materi-materi tersebut tidak dikualifikasi sebagai bukti baru. Tidak dapat dikatakan sebagai bukti baru karena hasil pemeriksaan atas materi-materi ini akan menjadi bagian dari Putusan KPPU dan berkas perkaranya. Sehingga, sepanjang materi-materi “baru” tersebut diperiksa pada forum KPPU dan hasil pemeriksaannya dijadikan bagian dalam Putusan KPPU dan berkas perkara, maka materi yang baru diajukan pada Pemeriksakaan Tambahan ini selanjutnya dapat dipergunakan PN sebagai bahan memeriksa keberatan atas Putusan KPPU.
Untuk itu, upaya Temasek Holding Pte. (“Temasek”) sebagai Pemohon Keberatan atas Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 yang menuntut diselenggarakannya Pemeriksaan Tambahan di forum persidangan PN Jakarta Pusat karena menilai KPPU telah tidak mempertimbangan keterangan ahli yang diajukan Temasek pada saat KPPU melakukan pemeriksaan perkara tidak dapat dipenuhi (Hukumonline, 21 Februari 2008). Penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan di luar forum KPPU jelas tidak dimungkinkan karena secara formil akan melanggar Pasal 5 (4) Perma No. 3/2005, terutama karena hasil Pemeriksaan Tambahan yang diselenggarakan di luar forum KPPU akan dikualifikasi sebagai bukti baru, sedangkan PN sendiri tidak diperkenankan memeriksa bukti baru karena Pasal 5 (4) Perma No. 3/2005 hanya memperbolehkan Putusan KPPU dan berkas perkara saja yang menjadi dasar pijakan substansi dalam penyelenggaraan pemeriksaan.
Terhadap Putusan KPPU dan berkas perkara (yang di dalamnya termuat materi hasil Pemeriksaan Tambahan) Putusan PN nantinya akan berupa penolakan keberatan Pemohon yang artinya PN sependapat dan menguatkan Putusan KPPU atau menerima keberatan Pemohon yang artinya PN tidak sependapat dengan Putusan KPPU dan membatalkannya.
Syarat Penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan
Persyaratan formil penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan terdapat pada Pasal 6 (1) Perma No. 3/2005 yang memberikan kewenangan mutlak kepada PN untuk menentukan perlu atau tidaknya Pemeriksaan Tambahan diselenggarakan. Dalam Perma No. 3/2005 tidak terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi PN jika hendak memutuskan perlu atau tidaknya diadakannya Pemeriksaan Tambahan. Sehingga benar jika dikatakan bahwa perlu atau tidaknya diselenggarakan Pemeriksaan Tambahan semata-mata didasarkan pada pandangan subyektif PN dalam upaya memperoleh kejelasan permasalahan.
Jika Pemeriksaan Tambahan diperintahkan untuk diselenggarakan, maka sesungguhnya hal ini memberikan keuntungan bagi Pemohon Keberatan, karena –lagi-lagi-- forum Pemeriksaan Tambahan ini dapat ia pergunakan untuk memperkuat argumentasinya bahwa ia tidak melakukan pelanggaran UU Persaingan Usaha sebagaimana diputusakan oleh KPPU. Untuk itu, jika Pemohon Keberatan berkeinginan agar forum Pemeriksaan Tambahan dapat diselenggarakan, maka Pemohon Keberatan harus secara jelas menyampaikan kepada PN materi apa saja yang ia mohonkan untuk ditinjau ulang agar selanjutnya materi-materi tersebut dapat diterima oleh KPPU dan menjadi bagian dari Putusan KPPU dan berkas perkaranya. Selain itu, Pemohon Keberatan wajib pula menyatakan alasan kuat yang menjelaskan pentingnya materi-materi tersebut untuk ditinjau ulang. Apabila PN menilai permohonan penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan memiliki urgensi dan argumentasi yang kuat, maka PN dapat mengeluarkan Putusan Sela yang memerintahkan KPPU untuk menyelenggarakan forum Pemeriksaan Tambahan.
Oleh karena PN merupakan pihak yang perlu mendapat kejelasan yang lebih baik atas permasalahan, maka wajib pula PN mengartikulasikan dengan jelas dan rigid perihal apa saja yang masih belum jelas baginya. Untuk itu dalam Putusan Selanya yang ditujukan kepada KPPU, PN harus mencantumkan materi apa saja yang harus ditinjau kembali, bukti-bukti apa saja yang harus diperiksa kembali, atau argumentasi-argumentasi Terlapor apa saja yang harus dipertimbangkan kembali berikut jangka waktu pemeriksaan. Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Pasal 6 (2) Perma No. 3/2005.
Kelemahan Pemohon Keberatan dalam menegaskan urgensi penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan akan menyebabkan PN pun –apabila PN mengeluarkan Putusan Sela-- lemah dalam menetapkan materi yang harus diperiksa ulang oleh KPPU. Pula, KPPU tentu akan kesulitan menyelenggarakan Pemeriksaan Tambahan jika kepadanya tidak diperintahkan secara jelas materi-materi apa saja yang harus diperiksa ulang. Bagi KPPU, Putusan Sela yang memerintahkan diselenggarakannya Pemeriksaan Tambahan tetapi tidak disertai dengan perintah rigid dan jelas tentang materi-materi apa saja yang harus digali lebih jauh merupakan hal yang membingungkan bagi KPPU karena bagi KPPU, putusannya telah dikonstruksi dalam format yang jelas dengan presisi tinggi. Oleh karena itu, jika atas putusan yang telah dikonstruksi sedemikian lengkap dan rinci, masih saja terdapat hal-hal yang dianggap tidak jelas, sangat perlu dinyatakan secara eksplisit hal-hal apa saja yang masih perlu dijelaskan lebih lanjut.
Dinamika Penyelenggaraan
Penerapan Perma No. 3/2005 dalam rangka melengkapi tata cara penanganan perkara di KPPU sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha --terutama dalam hal permohonan penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan yang dituangkan dalam Putusan Sela-- pada praktiknya masih dalam tataran ‘pembelajaran’. Hakim PN dan Hakim Agung MA pada beberapa kasus mengeluarkan putusan yang beragam.
Pertama, dalam Perkara VLCC Pertamina dimana yang menjadi Pemohon Keberatan adalah Pertamina, Goldman Sachs, Frontline Pte, Ltd, PT Equinox di PN Jakarta Pusat dengan pokok perkara mengenai penjualan tanker Pertamina yang dinyatakan oleh KPPU melanggar Pasal 22 UU Persaingan Usaha mengenai persekongkolan. Dalam kasus ini, KPPU menilai Pertamina telah bersekongkol dalam tender penjualan tanker Pertamina untuk memenangkan Frontline. Dalam kasus ini PN Jakarta Pusat mengeluarkan pertimbangan dan sikap yang beragam terkait dengan pengajuan bukti, meski pada akhirnya PN memutuskan untuk tidak mengeluarkan Putusan Sela berkenaan dengan penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan.
PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa kepada para pihak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengajukan alat bukti, untuk itu PN Jakarta Pusat menerima bukti baru yang diajukan Pertamina. Pihak Pertamina sendiri menyatakan bahwa bukti baru yang diajukannya sebenarnya tidak seluruhnya merupakan bukti baru, terdapat bukti-bukti yang sebelumnya telah pernah diserahkan ke KPPU tetapi tidak dipertimbangkan pada Pemeriksaan Lanjutan. Sehingga dalam hal ini tampak bahwa PN Jakarta Pusat tidak konsisten dan tidak linier dalam mempertimbangkan penerimaan bukti, karena bukti tertulis ia terima, sedangkan pengajuan ahli di persidangan ia tolak dengan dalil bahwa pemeriksaan ahli harus dilakukan pada forum Pemeriksaan Tambahan. Seharusnya, jika PN Jakarta Pusat konsisten dengan Perma No. 3/2005 maka pengajuan bukti –baik yang berupa bukti tertulis dan pemeriksaan ahli-- hanya boleh dilakukan dalam forum Pemeriksaan Tambahan di KPPU sebagaimana dituangkan dalam Putusan Sela. Apabila bukti tertulis tidak diserahkan kepada KPPU ata saksi ahli tidak diperiksa oleh KPPU dalam Pemeriksaan Tambahan, maka bukti-bukti tersebut bukanlah menjadi bagian dari berkas perkara KPPU yang untuk itu tidak dapat dijadikan dasar untuk memutus perkara keberatan tersebut.
Kedua, dalam Putusan MA mengenai Perkara Abacus Connection dalam kasus Garuda, KPPU mendalilkan bahwa Putusan Sela PN Jakarta Pusat No. 001/KPPU/2003/PN.JKT.PST tanggal 23 September 2003 telah melanggar Pasal 6 Perma No. 1/2003 (sebagaimana telah dicabut dan digantikan oleh Perma No. 3/2005) karena (i) Putusan Sela tidak cukup menegaskan urgensi diperlukannya Pemeriksaan Tambahan dan (ii) Putusan Sela tidak menyebutkan secara rinci bukti baru dan perihal apa saja yang harus diperiksa dalam Pemeriksaan Tambahan. Selanjutnya, Mahkamah Agung mengambil sikap membatalkan Putusan Sela PN Jakarta Pusat dengan pertimbangan bahwa (i) dalam Pemeriksaan Tambahan tidak untuk memeriksa bukti baru dan (ii) Putusan Sela PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPPU memeriksa bukti baru merupakan pelanggaran terhadap Pasal 41 (1) UU Persaingan.
Atas Putusan MA ini terdapat pola pikir yang tidak linier dalam pembatalan Putusan Sela PN Jakarta Pusat oleh MA. Pertama, dalam putusannya MA menyatakan bahwa ‘Pemeriksaan Tambahan adalah demi kejelasan permasalahan menurut Majelis Hakim (PN) setelah memeriksa berkas perkara dan putusan KPPU.’ Akan tetapi dalam upaya mendapatkan kejelasan permasalahan, MA menyalahkan PN yang memerintahkan KPPU untuk memeriksa bukti baru. Bagaimana jika bukti baru memang diperlukan untuk kejelasan permasalahan? Kedua, Pasal 41 (1) UU Persaingan Usaha berisi tentang kewajiban pihak-pihak yang diperiksa oleh KPPU untuk menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan pemeriksaan di KPPU. Penting untuk dicatat bahwa Pasal 41 (1) UU Persaingan Usaha diperuntukkan pada tahapan penyelidikan dan pemeriksaan di KPPU, bukan pada tahapan pemeriksaan keberatan di PN.
Untuk itu, dapat dikatakan Putusan MA yang membatalkan Putusan Sela PN Jakarta Pusat dalam kasus ini telah memberikan pertimbangan yang tidak relevan dengan dalil Memori Kasasi yang disampaikan KPPU. Pula, Hakim Agung telah khilaf dalam memahami ketentuan Pasal 41 (1) UU Persaingan Usaha yang tidak memiliki relasi dan relevansi dengan Putusan Sela PN Jakarta Pusat karena ketentuan Pasal 41 (1) UU Persaingan Usaha diperuntukkan pada tahapan penyelidikan dan pemeriksaan di KPPU, sedangkan permohonan untuk mengajukan bukti baru terjadi pada saat pemeriksaan Keberatan di PN.
Ketiga, dalam kasus Temasek cs melawan KPPU di PN Jakarta Pusat, terhadap permohonan untuk menyelenggarakan Pemeriksaan Tambahan sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Keberatan dalam hal ini adalah Temasek Holding Pte Ltd dan Singapore Technologies Telemedia Pte, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Sela tanggal 26 Februari 2008 telah menyatakan perlu dilakukannya suatu Pemeriksaan Tambahan dalam perkara Keberatan atas Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 dan memerintahkan kepada KPPU untuk melakukan Pemeriksaan Tambahan terhadap beberapa ahli, yaitu:
Dr. Frank Montag, alasan pemeriksaan saksi ahli Dr. Frank Montag adalah karena Dr. Frank Montag telah memberikan keterangan tertulis pada saat pemeriksaan oleh KPPU tetapi belum pernah dilakukan cross-examination (tanya jawab) dan sangat kompeten untuk menjelaskan perihal beberapa permasalahan tersebut di atas khususnya perihal beberapa permasalahan penerapan Single Economic Entity dan saham mayoritas berdasarkan Hukum Uni Eropa atau Jerman;
Dr. Michael Kende Alasan pemeriksaan saksi ahli Dr. Michael Kende adalah karena Dr. Michael Kende telah memberikan keterangan tertulis pada saat pemeriksaan oleh KPPU tetapi belum pernah dilakukan cross-examination (tanya jawab) dan sangat kompeten untuk menjelaskan perihal beberapa permasalahan tersebut di atas khususnya perihal beberapa analisis dampak cross ownership bagi persaingan usaha; dan
Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H. Alasan pemeriksaan saksi ahli Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H., adalah diharapkan dapat menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan saham mayoritas serta memerintahkan pula KPPU untuk menerima dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pemohon terkait dengan dalil-dalil Para Pemohon Keberatan khususnya mengenai: suatu entitas ekonomi yang berdiri sendiri, PT Telkom mempunyai saham mayoritas dan pengendali Telkomsel, dan PT Telkom mempunyai hak istimewa dalam peralihan saham berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh SingTel Mobile di Telkomsel.
Di samping itu, Putusan Sela PN Jakarta Pusat tersebut juga memerintahkan KPPU untuk menerima dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan para Pemohon Keberatan terkait dengan dalil-dalil yang diajukan para Pemohon Keberatan khususnya mengenai (i) suatu entitas ekonomi yang berdiri sendiri, (ii) PT Telkom memiliki saham mayoritas dan menjadi pengendali atas Telkomsel, (iii) PT Telkom memiliki hak istimewa dalam peralihan saham berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh SingTel Mobile di Telkomsel.
Pasal 6 (2) Perma No. 3/2005 pada pokoknya mengatur bahwa perintah dalam Putusan Sela kepada KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan harus memuat (i) hal-hal yang harus diperiksa, (ii) alasan-alasan yang jelas, serta (iii) jangka waktu pemeriksaan. Putusan Sela PN Jakarta Pusat tanggal 26 Februari 2008 telah memuat hal-hal yang harus diperiksa secara rinci khususnya mengenai hal-hal yang harus ditanyakan kepada ketiga saksi Ahli yang diperintahkan untuk diperiksa oleh KPPU. Dengan demikian secara garis besar Putusan Sela PN Jakarta Pusat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perma 3/2005, karena telah memuat hal-hal yang harus diperiksa dan alasan yang jelas berkaitan dengan perintah dimaksud.
Meskipun, secara formil Putusan PN Jakarta Pusat dalam kasus Temasek ini telah memenuhi Pasal 6 Perma No. 3/2005, tidak tertutup kemungkinan KPPU akan mempermasalahkan perintah PN Jakarta Pusat dalam Putusan Selanya yang berisi:
(i) perintah kepada KPPU untuk menerima bukti baru jika merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2004 serta tidak adanya pengaturan yang jelas dalam Perma No. 3/2005 mengenai boleh tidaknya penyerahan bukti baru pada saat pemeriksaan tambahan; dan
(ii) perintah kepada KPPU untuk memeriksa Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H. dengan alasan saksi ahli dimaksud telah pernah didengar kesaksiannya dalam forum Pemeriksaan Lanjutan sehingga dalam hal ini Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H. Bukanlah ahli benar-benar baru dan sudah pernah ada dalam proses pemeriksaan di KPPU sebelumnya.
Namun, hal demikian tampaknya tidak perlu ada, mengingat sebagaimana telah dipaparkan di atas, Putusan MA pada kasus Pertamina di atas mengandung cacat materiil dan persoalan tentang bukti baru pun tidak perlu menjadi perdebatan yang tidak perlu mengingat pada prinsipnya sepanjang bukti baru sebagaimana diperintahkan oleh PN untuk diperiksa oleh KPPU dalam forum KPPU sebagai upaya memperjelas permasalahan dan hasilnya dituangkan dalam berkas perkara, maka bukti baru tersebut dapat dijadikan dasar memeriksa permohonan keberatan atas Putusan KPPU.
Apabila dievaluasi dan dikomparasikan penerapan Perma No. 3/2005 pada ketiga perkara di atas, dapat disimpulkan bahwa Putusan Sela PN Jakarta Pusat tentang Kasus Temasek yang paling memenuhi persyaratan formil dan materiil dilakukannya Pemeriksaan Tambahan dan substansi Putusan Sela itu sendiri memenuhi kaidah hukum penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan. Diharapkan pada masa-masa mendatang, dengan semakin seringnya Perma No. 3/2005 ini dimanfaatkan dan semakin mendalam pemahaman para penegak hukum akan materi UU Persaingan Usaha, Perma No. 3/2005 ini dapat lebih tepat diaplikasikan agar keadilan dapat lebih ditegakkan setidaknya bagi para pihak yang berperkara.
----
*) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, dan pemerhati masalah Hukum Persaingan Usaha.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19259&cl=Kolom
Selanjutnya, PN harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan. Dasar hukum bagi tata cara pengajuan keberatan atas Putusan KPPU ini adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Keputusan KPPU.
Pemahaman “Bukti Baru” Berdasarkan Perma No. 3/2005
Jika diasumsikan bahwa pengajuan keberatan terhadap Putusan KPPU pada PN ini sebagai “pengadilan banding”, maka tahapan pemeriksaan keberatan atas Putusan KPPU ini merupakan kesempatan bagi Pemohon Keberatan untuk menyatakan bahwa ia tidak melakukan pelanggaran UU No. 5/1999 (UU Persaingan Usaha) sebagaimana ditetapkan KPPU dalam putusannya. Dalam rangka ini, Pemohon Keberatan memohon PN untuk menyelenggarakan Pemeriksaan Tambahan agar Putusan KPPU dan berkas perkara ditelaah lebih lanjut sehingga dapat disimpulkan Pemohon Keberatan tidak melakukan pelanggaran UU Persaingan Usaha.
Telaah lebih lanjut Putusan KPPU dan berkas perkara pada tahapan pemeriksaan keberatan ini secara literal menimbulkan permasalahan karena dapat diasumsikan bahwa Pemohon Keberatan tidak dapat mengajukan bukti-bukti baru yang lebih mendukung dan lebih menegaskan argumentasi Pemohon Keberatan bahwa ia tidak melakukan pelanggaran UU Persaingan Usaha. Benarkah Pemohon Keberatan tidak dapat mengajukan bukti baru?
Pasal 5 (4) Perma No. 3/2005 menyatakan bahwa pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar Putusan KPPU dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (2) Perma No. 3/2005. Artinya, Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus keberatan adalah berdasarkan Putusan KPPU dan berkas perkara yang diserahkan KPPU pada hari pertama persidangan pemeriksaan permohonan keberatan terhadap Putusan KPPU.
Atas permohonan Pemohon Keberatan, PN dapat memerintahkan KPPU untuk menyelenggarakan Pemeriksaan Tambahan. Putusan dimaksud dituangkan dalam bentuk Putusan Sela. Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa Putusan Sela yang memerintahkan diselenggarakannya Pemeriksaan Tambahan dikeluarkan oleh PN sebagai upaya lebih lanjut menelaah Putusan KPPU dan berkas perkara guna mendapatkan pemahaman dan kejelasan permasalahan yang lebih seksama sehingga dapat dilahirkan keputusan yang lebih tepat.
Pemeriksaan Tambahan merupakan forum yang memeriksa atau mengungkap hal-hal yang telah pernah disampaikan oleh Terlapor pada tahapan Pemeriksaan Lanjutan tetapi terabaikan atau tidak dijadikan pertimbangan oleh KPPU dalam memutuskan perkara. Oleh karenanya, dalam forum Pemeriksaan Tambahan, PN wajib memerintahkan kepada KPPU secara rigid materi-materi apa saja yang harus diperiksa. Apabila KPPU telah menyelenggarakan Pemeriksaan Tambahan, maka hasilnya akan menjadi bagian dari Putusan KPPU dan berkas perkara yang menjadi dasar PN untuk memeriksa keberatan terhadap Putusan KPPU.
Kalau pun toh dalam Pemeriksaan Tambahan, PN memandang perlu diajukannya materi-materi yang belum pernah diajukan Terlapor atau belum pernah diperiksa pada tahapan Pemeriksaan Lanjutan, maka pemeriksaan atas materi-materi seperti ini diperbolehkan. Ingat, esensi penyelenggaran Pemeriksaan Tambahan adalah untuk mendapatkan kejelasan masalah. Untuk itu jika dalam upaya memperjelas permasalahan PN memandang perlu diperiksanya materi-materi baru, maka sewajarnya pengajuan materi-materi baru tersebut diperkenankan.
Meskipun hakikatnya, materi yang belum pernah diajukan atau belum pernah diperiksa merupakan “materi baru”, akan tetapi materi-materi tersebut tidak dikualifikasi sebagai bukti baru. Tidak dapat dikatakan sebagai bukti baru karena hasil pemeriksaan atas materi-materi ini akan menjadi bagian dari Putusan KPPU dan berkas perkaranya. Sehingga, sepanjang materi-materi “baru” tersebut diperiksa pada forum KPPU dan hasil pemeriksaannya dijadikan bagian dalam Putusan KPPU dan berkas perkara, maka materi yang baru diajukan pada Pemeriksakaan Tambahan ini selanjutnya dapat dipergunakan PN sebagai bahan memeriksa keberatan atas Putusan KPPU.
Untuk itu, upaya Temasek Holding Pte. (“Temasek”) sebagai Pemohon Keberatan atas Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 yang menuntut diselenggarakannya Pemeriksaan Tambahan di forum persidangan PN Jakarta Pusat karena menilai KPPU telah tidak mempertimbangan keterangan ahli yang diajukan Temasek pada saat KPPU melakukan pemeriksaan perkara tidak dapat dipenuhi (Hukumonline, 21 Februari 2008). Penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan di luar forum KPPU jelas tidak dimungkinkan karena secara formil akan melanggar Pasal 5 (4) Perma No. 3/2005, terutama karena hasil Pemeriksaan Tambahan yang diselenggarakan di luar forum KPPU akan dikualifikasi sebagai bukti baru, sedangkan PN sendiri tidak diperkenankan memeriksa bukti baru karena Pasal 5 (4) Perma No. 3/2005 hanya memperbolehkan Putusan KPPU dan berkas perkara saja yang menjadi dasar pijakan substansi dalam penyelenggaraan pemeriksaan.
Terhadap Putusan KPPU dan berkas perkara (yang di dalamnya termuat materi hasil Pemeriksaan Tambahan) Putusan PN nantinya akan berupa penolakan keberatan Pemohon yang artinya PN sependapat dan menguatkan Putusan KPPU atau menerima keberatan Pemohon yang artinya PN tidak sependapat dengan Putusan KPPU dan membatalkannya.
Syarat Penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan
Persyaratan formil penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan terdapat pada Pasal 6 (1) Perma No. 3/2005 yang memberikan kewenangan mutlak kepada PN untuk menentukan perlu atau tidaknya Pemeriksaan Tambahan diselenggarakan. Dalam Perma No. 3/2005 tidak terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi PN jika hendak memutuskan perlu atau tidaknya diadakannya Pemeriksaan Tambahan. Sehingga benar jika dikatakan bahwa perlu atau tidaknya diselenggarakan Pemeriksaan Tambahan semata-mata didasarkan pada pandangan subyektif PN dalam upaya memperoleh kejelasan permasalahan.
Jika Pemeriksaan Tambahan diperintahkan untuk diselenggarakan, maka sesungguhnya hal ini memberikan keuntungan bagi Pemohon Keberatan, karena –lagi-lagi-- forum Pemeriksaan Tambahan ini dapat ia pergunakan untuk memperkuat argumentasinya bahwa ia tidak melakukan pelanggaran UU Persaingan Usaha sebagaimana diputusakan oleh KPPU. Untuk itu, jika Pemohon Keberatan berkeinginan agar forum Pemeriksaan Tambahan dapat diselenggarakan, maka Pemohon Keberatan harus secara jelas menyampaikan kepada PN materi apa saja yang ia mohonkan untuk ditinjau ulang agar selanjutnya materi-materi tersebut dapat diterima oleh KPPU dan menjadi bagian dari Putusan KPPU dan berkas perkaranya. Selain itu, Pemohon Keberatan wajib pula menyatakan alasan kuat yang menjelaskan pentingnya materi-materi tersebut untuk ditinjau ulang. Apabila PN menilai permohonan penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan memiliki urgensi dan argumentasi yang kuat, maka PN dapat mengeluarkan Putusan Sela yang memerintahkan KPPU untuk menyelenggarakan forum Pemeriksaan Tambahan.
Oleh karena PN merupakan pihak yang perlu mendapat kejelasan yang lebih baik atas permasalahan, maka wajib pula PN mengartikulasikan dengan jelas dan rigid perihal apa saja yang masih belum jelas baginya. Untuk itu dalam Putusan Selanya yang ditujukan kepada KPPU, PN harus mencantumkan materi apa saja yang harus ditinjau kembali, bukti-bukti apa saja yang harus diperiksa kembali, atau argumentasi-argumentasi Terlapor apa saja yang harus dipertimbangkan kembali berikut jangka waktu pemeriksaan. Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Pasal 6 (2) Perma No. 3/2005.
Kelemahan Pemohon Keberatan dalam menegaskan urgensi penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan akan menyebabkan PN pun –apabila PN mengeluarkan Putusan Sela-- lemah dalam menetapkan materi yang harus diperiksa ulang oleh KPPU. Pula, KPPU tentu akan kesulitan menyelenggarakan Pemeriksaan Tambahan jika kepadanya tidak diperintahkan secara jelas materi-materi apa saja yang harus diperiksa ulang. Bagi KPPU, Putusan Sela yang memerintahkan diselenggarakannya Pemeriksaan Tambahan tetapi tidak disertai dengan perintah rigid dan jelas tentang materi-materi apa saja yang harus digali lebih jauh merupakan hal yang membingungkan bagi KPPU karena bagi KPPU, putusannya telah dikonstruksi dalam format yang jelas dengan presisi tinggi. Oleh karena itu, jika atas putusan yang telah dikonstruksi sedemikian lengkap dan rinci, masih saja terdapat hal-hal yang dianggap tidak jelas, sangat perlu dinyatakan secara eksplisit hal-hal apa saja yang masih perlu dijelaskan lebih lanjut.
Dinamika Penyelenggaraan
Penerapan Perma No. 3/2005 dalam rangka melengkapi tata cara penanganan perkara di KPPU sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha --terutama dalam hal permohonan penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan yang dituangkan dalam Putusan Sela-- pada praktiknya masih dalam tataran ‘pembelajaran’. Hakim PN dan Hakim Agung MA pada beberapa kasus mengeluarkan putusan yang beragam.
Pertama, dalam Perkara VLCC Pertamina dimana yang menjadi Pemohon Keberatan adalah Pertamina, Goldman Sachs, Frontline Pte, Ltd, PT Equinox di PN Jakarta Pusat dengan pokok perkara mengenai penjualan tanker Pertamina yang dinyatakan oleh KPPU melanggar Pasal 22 UU Persaingan Usaha mengenai persekongkolan. Dalam kasus ini, KPPU menilai Pertamina telah bersekongkol dalam tender penjualan tanker Pertamina untuk memenangkan Frontline. Dalam kasus ini PN Jakarta Pusat mengeluarkan pertimbangan dan sikap yang beragam terkait dengan pengajuan bukti, meski pada akhirnya PN memutuskan untuk tidak mengeluarkan Putusan Sela berkenaan dengan penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan.
PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa kepada para pihak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengajukan alat bukti, untuk itu PN Jakarta Pusat menerima bukti baru yang diajukan Pertamina. Pihak Pertamina sendiri menyatakan bahwa bukti baru yang diajukannya sebenarnya tidak seluruhnya merupakan bukti baru, terdapat bukti-bukti yang sebelumnya telah pernah diserahkan ke KPPU tetapi tidak dipertimbangkan pada Pemeriksaan Lanjutan. Sehingga dalam hal ini tampak bahwa PN Jakarta Pusat tidak konsisten dan tidak linier dalam mempertimbangkan penerimaan bukti, karena bukti tertulis ia terima, sedangkan pengajuan ahli di persidangan ia tolak dengan dalil bahwa pemeriksaan ahli harus dilakukan pada forum Pemeriksaan Tambahan. Seharusnya, jika PN Jakarta Pusat konsisten dengan Perma No. 3/2005 maka pengajuan bukti –baik yang berupa bukti tertulis dan pemeriksaan ahli-- hanya boleh dilakukan dalam forum Pemeriksaan Tambahan di KPPU sebagaimana dituangkan dalam Putusan Sela. Apabila bukti tertulis tidak diserahkan kepada KPPU ata saksi ahli tidak diperiksa oleh KPPU dalam Pemeriksaan Tambahan, maka bukti-bukti tersebut bukanlah menjadi bagian dari berkas perkara KPPU yang untuk itu tidak dapat dijadikan dasar untuk memutus perkara keberatan tersebut.
Kedua, dalam Putusan MA mengenai Perkara Abacus Connection dalam kasus Garuda, KPPU mendalilkan bahwa Putusan Sela PN Jakarta Pusat No. 001/KPPU/2003/PN.JKT.PST tanggal 23 September 2003 telah melanggar Pasal 6 Perma No. 1/2003 (sebagaimana telah dicabut dan digantikan oleh Perma No. 3/2005) karena (i) Putusan Sela tidak cukup menegaskan urgensi diperlukannya Pemeriksaan Tambahan dan (ii) Putusan Sela tidak menyebutkan secara rinci bukti baru dan perihal apa saja yang harus diperiksa dalam Pemeriksaan Tambahan. Selanjutnya, Mahkamah Agung mengambil sikap membatalkan Putusan Sela PN Jakarta Pusat dengan pertimbangan bahwa (i) dalam Pemeriksaan Tambahan tidak untuk memeriksa bukti baru dan (ii) Putusan Sela PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPPU memeriksa bukti baru merupakan pelanggaran terhadap Pasal 41 (1) UU Persaingan.
Atas Putusan MA ini terdapat pola pikir yang tidak linier dalam pembatalan Putusan Sela PN Jakarta Pusat oleh MA. Pertama, dalam putusannya MA menyatakan bahwa ‘Pemeriksaan Tambahan adalah demi kejelasan permasalahan menurut Majelis Hakim (PN) setelah memeriksa berkas perkara dan putusan KPPU.’ Akan tetapi dalam upaya mendapatkan kejelasan permasalahan, MA menyalahkan PN yang memerintahkan KPPU untuk memeriksa bukti baru. Bagaimana jika bukti baru memang diperlukan untuk kejelasan permasalahan? Kedua, Pasal 41 (1) UU Persaingan Usaha berisi tentang kewajiban pihak-pihak yang diperiksa oleh KPPU untuk menyerahkan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan pemeriksaan di KPPU. Penting untuk dicatat bahwa Pasal 41 (1) UU Persaingan Usaha diperuntukkan pada tahapan penyelidikan dan pemeriksaan di KPPU, bukan pada tahapan pemeriksaan keberatan di PN.
Untuk itu, dapat dikatakan Putusan MA yang membatalkan Putusan Sela PN Jakarta Pusat dalam kasus ini telah memberikan pertimbangan yang tidak relevan dengan dalil Memori Kasasi yang disampaikan KPPU. Pula, Hakim Agung telah khilaf dalam memahami ketentuan Pasal 41 (1) UU Persaingan Usaha yang tidak memiliki relasi dan relevansi dengan Putusan Sela PN Jakarta Pusat karena ketentuan Pasal 41 (1) UU Persaingan Usaha diperuntukkan pada tahapan penyelidikan dan pemeriksaan di KPPU, sedangkan permohonan untuk mengajukan bukti baru terjadi pada saat pemeriksaan Keberatan di PN.
Ketiga, dalam kasus Temasek cs melawan KPPU di PN Jakarta Pusat, terhadap permohonan untuk menyelenggarakan Pemeriksaan Tambahan sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Keberatan dalam hal ini adalah Temasek Holding Pte Ltd dan Singapore Technologies Telemedia Pte, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Sela tanggal 26 Februari 2008 telah menyatakan perlu dilakukannya suatu Pemeriksaan Tambahan dalam perkara Keberatan atas Putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 dan memerintahkan kepada KPPU untuk melakukan Pemeriksaan Tambahan terhadap beberapa ahli, yaitu:
Dr. Frank Montag, alasan pemeriksaan saksi ahli Dr. Frank Montag adalah karena Dr. Frank Montag telah memberikan keterangan tertulis pada saat pemeriksaan oleh KPPU tetapi belum pernah dilakukan cross-examination (tanya jawab) dan sangat kompeten untuk menjelaskan perihal beberapa permasalahan tersebut di atas khususnya perihal beberapa permasalahan penerapan Single Economic Entity dan saham mayoritas berdasarkan Hukum Uni Eropa atau Jerman;
Dr. Michael Kende Alasan pemeriksaan saksi ahli Dr. Michael Kende adalah karena Dr. Michael Kende telah memberikan keterangan tertulis pada saat pemeriksaan oleh KPPU tetapi belum pernah dilakukan cross-examination (tanya jawab) dan sangat kompeten untuk menjelaskan perihal beberapa permasalahan tersebut di atas khususnya perihal beberapa analisis dampak cross ownership bagi persaingan usaha; dan
Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H. Alasan pemeriksaan saksi ahli Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H., adalah diharapkan dapat menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan saham mayoritas serta memerintahkan pula KPPU untuk menerima dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pemohon terkait dengan dalil-dalil Para Pemohon Keberatan khususnya mengenai: suatu entitas ekonomi yang berdiri sendiri, PT Telkom mempunyai saham mayoritas dan pengendali Telkomsel, dan PT Telkom mempunyai hak istimewa dalam peralihan saham berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh SingTel Mobile di Telkomsel.
Di samping itu, Putusan Sela PN Jakarta Pusat tersebut juga memerintahkan KPPU untuk menerima dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan para Pemohon Keberatan terkait dengan dalil-dalil yang diajukan para Pemohon Keberatan khususnya mengenai (i) suatu entitas ekonomi yang berdiri sendiri, (ii) PT Telkom memiliki saham mayoritas dan menjadi pengendali atas Telkomsel, (iii) PT Telkom memiliki hak istimewa dalam peralihan saham berkaitan dengan saham yang dimiliki oleh SingTel Mobile di Telkomsel.
Pasal 6 (2) Perma No. 3/2005 pada pokoknya mengatur bahwa perintah dalam Putusan Sela kepada KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan harus memuat (i) hal-hal yang harus diperiksa, (ii) alasan-alasan yang jelas, serta (iii) jangka waktu pemeriksaan. Putusan Sela PN Jakarta Pusat tanggal 26 Februari 2008 telah memuat hal-hal yang harus diperiksa secara rinci khususnya mengenai hal-hal yang harus ditanyakan kepada ketiga saksi Ahli yang diperintahkan untuk diperiksa oleh KPPU. Dengan demikian secara garis besar Putusan Sela PN Jakarta Pusat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perma 3/2005, karena telah memuat hal-hal yang harus diperiksa dan alasan yang jelas berkaitan dengan perintah dimaksud.
Meskipun, secara formil Putusan PN Jakarta Pusat dalam kasus Temasek ini telah memenuhi Pasal 6 Perma No. 3/2005, tidak tertutup kemungkinan KPPU akan mempermasalahkan perintah PN Jakarta Pusat dalam Putusan Selanya yang berisi:
(i) perintah kepada KPPU untuk menerima bukti baru jika merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 01 K/KPPU/2004 serta tidak adanya pengaturan yang jelas dalam Perma No. 3/2005 mengenai boleh tidaknya penyerahan bukti baru pada saat pemeriksaan tambahan; dan
(ii) perintah kepada KPPU untuk memeriksa Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H. dengan alasan saksi ahli dimaksud telah pernah didengar kesaksiannya dalam forum Pemeriksaan Lanjutan sehingga dalam hal ini Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H. Bukanlah ahli benar-benar baru dan sudah pernah ada dalam proses pemeriksaan di KPPU sebelumnya.
Namun, hal demikian tampaknya tidak perlu ada, mengingat sebagaimana telah dipaparkan di atas, Putusan MA pada kasus Pertamina di atas mengandung cacat materiil dan persoalan tentang bukti baru pun tidak perlu menjadi perdebatan yang tidak perlu mengingat pada prinsipnya sepanjang bukti baru sebagaimana diperintahkan oleh PN untuk diperiksa oleh KPPU dalam forum KPPU sebagai upaya memperjelas permasalahan dan hasilnya dituangkan dalam berkas perkara, maka bukti baru tersebut dapat dijadikan dasar memeriksa permohonan keberatan atas Putusan KPPU.
Apabila dievaluasi dan dikomparasikan penerapan Perma No. 3/2005 pada ketiga perkara di atas, dapat disimpulkan bahwa Putusan Sela PN Jakarta Pusat tentang Kasus Temasek yang paling memenuhi persyaratan formil dan materiil dilakukannya Pemeriksaan Tambahan dan substansi Putusan Sela itu sendiri memenuhi kaidah hukum penyelenggaraan Pemeriksaan Tambahan. Diharapkan pada masa-masa mendatang, dengan semakin seringnya Perma No. 3/2005 ini dimanfaatkan dan semakin mendalam pemahaman para penegak hukum akan materi UU Persaingan Usaha, Perma No. 3/2005 ini dapat lebih tepat diaplikasikan agar keadilan dapat lebih ditegakkan setidaknya bagi para pihak yang berperkara.
----
*) Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, dan pemerhati masalah Hukum Persaingan Usaha.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19259&cl=Kolom
Kamis, Mei 22, 2008
Syarat formal tak terpenuhi, pengguna jalan gigit jari
Syarat formal tak terpenuhi, pengguna jalan gigit jari
Gugatan perwakilan kelompok terhadap Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Dinas PU Pemprov DKI Jakarta, terkait dengan kondisi jalan raya yang rusak, kandas karena tidak memenuhi syarat formal.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutiyono menyatakan pengadilan tidak dapat melanjutkan proses pemeriksaan dan mengadili perkara itu karena tidak terpenuhinya syarat formal gugatan perwakilan kelompok.
Berdasarkan PERMA No.1/2002, kata majelis, gugatan perwakilan kelompok harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 PERMA No.1/2002.
Majelis berpendapat penggugat tidak memenuhi syarat formal berupa rincian mengenai definisi kelompok yang dimaksud dalam gugatan. Gugatan perwakilan, seharusnya dikelompokkan dalam beberapa bagian subkelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
Selain itu, sambung majelis, penggugat juga tidak menjelaskan secara jelas dan terperinci mengenai usulan mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
"Kami akan pikir-pikir untuk banding karena saya pikir tadi pertimbangan hakim itu sendiri tidak fair," ujar Pasang Haro, salah satu kuasa hukum penggugat, seusai pembacaan putusan sela, kemarin.
Pasalnya, kata Pasang, majelis hakim berpendapat penggugat tidak menguraikan mekanisme perwakilan kelompok. Padahal, sambungnya, dalam gugatan penggugat sudah jelas menyebutkan bahwa gugatan diwakili beberapa orang.
Di bagian lain, dia menyebutkan pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti rugi, bukannya kewenangan penggugat.
Hal itu, jelasnya, merupakan kewenangan majelis apakah akan membentuk tim independen dengan menunjuk kalangan akademisi, profesional, LSM, dan ormas.
Sementara itu, perwakilan tergugat I dan tergugat III, Mansyur, mengatakan putusan majelis didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat formal gugatan perwakilan kelompok. Akan tetapi, dia menyebutkan pihaknya siap menghadapi seandainya penggugat mengajukan banding atas putusan tersebut.
Class action
Beberapa waktu lalu, sedikitnya lima orang warga DKI Jakarta melayangkan gugatan class action atas nama seluruh pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta, terhadap Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Dinas PU Pemprov DKI Jakarta, terkait dengan kondisi jalan raya yang rusak di berbagai titik.
Dalam materi gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, penggugat meminta agar majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk melaksanakan perbaikan jalan yang rusak, sehingga layak dipergunakan.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar kerugian secara tanggung renteng Rp21,801 triliun, yakni berupa ganti rugi materiil Rp20,801 triliun dan ganti rugi immateriil Rp1 triliun
Sumber :
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/hukum-bisnis/1id59776.html
Langgan:
Entri (Atom)


